Hati-Hati! 7 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Operasi Patuh di Purwakarta

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, resmi menggelar Operasi Patuh Lodaya 2025 mulai Senin (14/7/2025) hingga Minggu (27/7/2025). Operasi bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Pelaksanaan operasi ditandai dengan apel gelar pasukan di halaman Mapolres Purwakarta, dipimpin langsung Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya. Apel diikuti jajaran kepolisian, unsur TNI, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta.
Kasi Humas Polres Purwakarta, AKP Enjang Sukandi, mengatakan bahwa operasi ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) secara berkelanjutan.
“Operasi Patuh Lodaya 2025 bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat. Kami mengajak seluruh pihak berperan aktif demi suksesnya pelaksanaan operasi ini,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pendekatan operasi dilakukan secara edukatif, persuasif, dan humanis, tanpa mengabaikan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kami instruksikan seluruh personel agar bersikap simpatik, menjunjung etika pelayanan publik, dan tetap berkoordinasi dengan lintas sektor,” tambahnya.
Enjang juga menyoroti pentingnya edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, sebagai upaya menciptakan situasi yang tertib, aman, dan berkeselamatan di jalan.
“Melalui edukasi yang masif, kami berharap akan tumbuh simpati masyarakat terhadap kinerja Polri sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum dalam berlalu lintas,” katanya.
Adapun tujuh jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan dalam Operasi Patuh Lodaya 2025 meliputi:
1. Melawan arus lalu lintas
2. Menggunakan ponsel saat berkendara
3. Tidak menggunakan helm untuk pengendara dan penumpang sepeda motor
4. Mengemudi di bawah umur
5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
6. Melebihi batas kecepatan dan
7. Kendaraan melebihi kapasitas muatan.
Di akhir pernyataannya, Enjang berharap pelaksanaan operasi berjalan lancar dan mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
“Selamat menjalankan tugas kepada seluruh personel. Laksanakan operasi ini dengan tegas dan humanis, tanpa menimbulkan keluhan dari masyarakat. Semoga melalui kegiatan ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat,” pungkasnya. (*)