Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Sadis! Kurang dari 24 Jam, Polres Purwakarta Tangkap Ayah Penganiaya Balita di Dalam Hutan

Kasatreskrim polres Purwakarta berhasil tangkap pelaku penganiayaan anak kandung sendiri .

Jurnalis:

Kabar Baru, Purwakarta – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bergerak cepat dalam mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang menggemparkan publik. Seorang pria berinisial DH (26), pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah mengungkapkan, kasus ini pertama kali dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada Kamis (3/7) dini hari, sekitar pukul 00.00 WIB. Korban diketahui adalah seorang balita perempuan berusia dua tahun yang menjadi korban kekerasan fisik oleh ayah kandungnya.

Jasa Pembuatan Buku

“Pelaku melakukan tindakan keji terhadap anaknya sendiri, mulai dari menginjak-injak tubuh korban, memukul menggunakan tangan, hingga mencekik leher sang anak. Tindakan itu menyebabkan luka memar di beberapa bagian tubuh korban,” ungkap Kapolres dalam keterangan pers, Jumat (4/7).

Tragisnya, seluruh aksi kekerasan tersebut dokumentasikan sendiri oleh pelaku dalam bentuk video, lalu dikirimkan kepada istrinya yang saat ini tengah mengajukan gugatan cerai.

Motif penganiayaan diduga kuat dilatarbelakangi rasa marah dan frustrasi pelaku terhadap istrinya, yang berencana mengakhiri rumah tangga mereka.

“Pelaku sengaja merekam dan mengirimkan video penyiksaan tersebut sebagai upaya tekanan emosional, agar sang istri membatalkan niat cerai dan kembali padanya. Ini adalah bentuk manipulasi yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan,” ujar AKBP Lilik.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tindakan penganiayaan terjadi sebanyak dua kali, yakni pada Senin (1/7) dan Rabu (3/7). Aksi kekerasan dilakukan di dalam kamar rumah pelaku tanpa kehadiran saksi lain.

Setelah video kekerasan itu viral di media sosial, pelaku diketahui melarikan diri dan bersembunyi di area hutan. Tim Satreskrim Polres Purwakarta langsung bergerak cepat melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap pelaku.

“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil kami tangkap dalam kondisi bersembunyi di hutan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan dari istri pelaku guna melengkapi berkas penyidikan. Sementara itu, korban telah mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikologis, serta berada dalam pengawasan dan perlindungan pihak berwenang.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor jika menjadi korban atau menyaksikan tindak kekerasan dalam rumah tangga, khususnya yang melibatkan anak.

“Keberanian masyarakat untuk melapor sangat penting agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan demi penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak-anak,” tegasnya. (*)

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store