Diduga Peras 2 Mahasiswa, Oknum Polisi Polsek Tandes Dilaporkan ke Propam

Jurnalis: Masudi
Kabar Baru,Surabaya – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang anggota Polsek Tandes, berinisial Bripka H, dilaporkan ke Propam setelah diduga melakukan pemerasan terhadap dua mahasiswa asal Surabaya, KV (23) dan RA (23).
Insiden ini terjadi pada Kamis malam, 19 Juni 2025, di kawasan Pondok Candra, Sidoarjo. Menurut pengakuan korban, peristiwa bermula dari insiden kecil berupa senggolan motor usai mereka keluar dari Tol Tambak Sumur menuju arah Tol Sidoarjo. Saat mencoba menyelesaikan secara damai, tiba-tiba mereka didatangi oleh dua pria—satu berseragam polisi dan satu berpakaian sipil—yang langsung meminta keduanya masuk ke mobil.
Dalam perjalanan berkeliling Surabaya Timur, mereka ditekan agar mengakui kesalahan. Bahkan, mereka diancam akan dibawa ke Polda Jatim jika tidak “kooperatif”. Saat mobil tiba di depan Mapolda Jatim, Bripka H menyarankan agar masalah diselesaikan secara pribadi dengan uang tebusan sebesar Rp7 hingga Rp10 juta.
Karena tidak memiliki uang dalam jumlah besar, KV dan RA hanya sanggup memberikan Rp650 ribu secara tunai. Tak berhenti di situ, korban kemudian diminta mengambil uang tambahan melalui ATM di sebuah minimarket di Jalan A Yani, dan menyerahkannya langsung kepada oknum tersebut.
Kasus ini langsung mendapat atensi dari pimpinan kepolisian. Kapolsek Tandes, AKP Julkifli Sinaga, membenarkan bahwa Bripka H adalah anggotanya dan menyatakan pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus tersebut.
“Kasus ini sudah kami limpahkan ke Bidang Propam Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Julkifli.
Saat ini, pihak Propam tengah menyelidiki keterangan para pihak dan mengumpulkan bukti pendukung. Jika terbukti bersalah, oknum anggota Polri tersebut dapat dikenai sanksi etik hingga pidana.
Kasus ini menambah deretan tantangan institusi kepolisian dalam mereformasi internal dan mengembalikan kepercayaan publik.