Senator ARK Beri Solusi Komprehensif Pascapencabutan Izin Tambang Nikel Raja Ampat

Jurnalis: Zuhri
Kabar Baru, Sorong – Senator asal Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya (ARK), menanggapi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyebut persoalan kerusakan lingkungan dan tambang di Raja Ampat dapat diselesaikan secara adat. Menurut ARK, pendekatan tersebut tidak cukup untuk menjawab kompleksitas masalah yang terjadi.
“Memang benar persoalan ini terjadi di wilayah adat Raja Ampat, tetapi ini bukan persoalan adat biasa. Ini persoalan ekonomi, eksistensialis lingkungan, dan ekologi. Sehingga tidak bisa disederhanakan demikian,” tegas ARK dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).
Menurutnya, solusi yang tepat pasca pencabutan izin harus dimulai dari kejelasan aspek hukum. Ia meminta agar pernyataan pencabutan izin tersebut dituangkan dalam bentuk produk hukum tertulis yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pencabutan izin ini harus berupa produk hukum tertulis, entah itu bentuknya Surpres, Kepres, atau Peraturan Pemerintah. Harapan kita semua sebagai masyarakat, pernyataan pencabutan ini harus tertulis sehingga mengikat secara hukum,” ujar ARK.
Reklamasi Pascatambang
Lebih lanjut, ARK menyoroti pentingnya penanganan pascatambang secara serius. Ia merujuk pada Permenhut Nomor 146/KPTS-II/1999 dan PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2020.
“Pelaku usaha pertambangan nikel di Raja Ampat wajib melakukan reklamasi dan reboisasi pada lokasi bekas tambang guna mengembalikan fungsi lingkungan dan hutan sebagaimana mestinya,” jelas ARK.
Menurutnya, pendekatan hukum dalam penindakan harus dibarengi dengan pendekatan ekologis yang memperhatikan pemulihan lingkungan hidup secara menyeluruh.
Solusi Sosial dan Ekonomi
Tak hanya aspek hukum dan lingkungan, ARK juga menekankan pentingnya solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang.
“Harus ada upaya menciptakan lapangan kerja baru bagi para pekerja yang terdampak pencabutan izin tambang. Ini bagian dari tanggung jawab negara untuk menjaga keberlanjutan sosial dan ekonomi masyarakat,” kata dia.
Ia menambahkan bahwa pasca pencabutan izin tambang harus diikuti dengan sejumlah program lintas sektor, mulai dari aspek hukum, lingkungan (cost recovery), ketenagakerjaan, hingga penguatan kembali sektor industri dan pariwisata.
“Jika hanya pendekatan hukum yang berjalan, bagaimana dengan fungsi lingkungan dan hutan atau laut sebagai wilayah konservasi? Karena itu, beberapa aspek ini perlu dikawal hingga menghasilkan kebijakan yang dapat diukur keberhasilannya,” pungkasnya.