Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

MK menolak Gugatan Legalisasi Ganja Medis, Ketua Bidang DPN PERMAHI : Putusan yang Tepat

Ketua Bidang DPN PERMAHI
Ketua Bidang DPN PERMAHI, Deshandra Yusuf. (Foto: Wafil/Kabarbaru).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta- Pengujian Materi UU narkotika Golongan I Ganja bagi kepentingan Medis ditolak. Dari Keputusan ini, Ketua Bidang DPN PERMAHI, Deshandra Yusuf menilai sudah tepat.

MK menilai bahwa perlu adanya Kajian lebih mendalam terhadap Manfaat dari Ganja tersebut bagi kepentingan Medis.

Jasa Pembuatan Buku

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” Kata Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi saat membacakan putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK, Rabu, 20 Juli 2022.

Pengujian tersebut diajukan oleh enam Pemohon, salah satunya dari institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Dalam gugatannya keenam Pemohon mendalilkan antara lain :

1. Penjelasan Pasal 6 ayat 11 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”

Pemohon meminta agar MK memutus bahwa Penjelasan tersebut tidak memiliki Kekuatan Hukum mengikat dan menganulirnya.

Sehingga bunyi pasal yang dimohonkan memiliki makna “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang “dapat” digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan dan atau terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”

Pada intinya memohon MK untuk melegalkan Narkotika Golongan I untuk diperbolehkan dikonsumsi demi kepentingan medis/pengobatan

2. Menganulir Pasal 8 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pasal 8 (1) Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan

MK melalui putusan perkara 106/PUUXVIII/2020 menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya

“Putusan MK sudah tepat dan kami harus menghargai sekaligus mengikuti pertimbangan dari Putusan tersebut antara lain melakukan Kajian mendalam atas Manfaat ganja tsb, dan kami menilai perlu dilakukan kajian antara lain :
Pertama, Manfaat dan Madharat adanya Ganja bagi Kesehatan, Kedua, Apakah dalam hal pengobatan menggunakan Ganja adalah Upaya terakhir dan tidak ada Obat untuk menyembuhkan penyakit tertentu selain Ganja?, Ketiga, Bagaimana pola pengaturan penggunaaan Ganja tersebut.” Ucap Deshandra Yusuf di Jakarta.

“Lebih lanjut, Kajian mendalam tersebut tidak cukup hanya diputuskan oleh DPR dan Pemerintah semata, perlu mengundang stakeholder lainnya semisal Pakar Kesehatan, Pakar Obat-obatan terlarang, Pakar Hukum dan Para Pemuka Agama untuk mengkaji tentang Kebolehan dalam menggunakan barang terlarang,” Tutup Ketua Bidang DPN PERMAHI tersebut.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store