Calon Ketua PKC PMII Jatim dijegal, Kuasa Hukum Sena Kogam Serahkan Berkas Gugatan ke PB PMII

Jurnalis: Arif Muhammad
Kabar Baru, Jakarta – Calon Ketua PKC PMII, Sena Kogam M.N.V Irsyad diduga dijegal terkait pencalonan dirinya menjadi Ketua PKC PMII Jawa Timur masa khidmat 2022-2024, hal tersebut dibuktikan dengan tidakadanya nama Sena Kogam pada Berita Acara Penetapan Calon Ketua PKC PMII dan Ketua Kopri Jawa Timur nomor 019.BPK-XXIV.PKC-XXIII.V-04-C-1.05.2022.
Menurut kuasa hukum Sena Kogam, Abdul Basid, Berita Acara Penetapan tersebut tidak sah atau setidaknya Batal demi Hukum karena tidak mempertimbangkan Surat Rekomendasi PC PMII Kota Malang yang merupakan rekomendasi cabang asal Sena Kogam, hal itu sesuai dengan poin 11 dalam Persyaratan Pendaftaran Bakal Calon Ketua PKC PMII Jatim dan Ketua Kopri PKC PMII Jatim masa khidmat 2022-2024.
Tak hanya itu, Meski Tim Pemenangan Sena Kogam beserta Kuasa Hukumnya beberapa kali mendatangi Kantor PKC PMII Jatim untuk meminta penjelasan Badan Penyelenggara Konkoorcab (BPK) Konkoorcab XXIV PKC PMII Jatim terkait alasan tidak diloloskannya Sena Kogam, namun hasilnya nihil.
“BPK tidak menjelaskan apapun terkait alasan tidak diloloskannya Sena Kogam, Padahal kami sudah beriktikad baik untuk datang ke kantornya, justru BPK cenderung kabur-kaburan.” Pungkas Abdul Basid.
Lebih lanjut, Abdul Basid menambahkan, ia menyampaikan bahwa prosedur itu merupakan itikad baiknya dalam mentradisikan mekanisme organisasi.
“Oleh karena itu terpaksa kami harus meneruskan permasalahan ini ke PB PMII, kami sudah menyerahkan berkas Gugatan kami ke Mahkamah Tingkat Tinggi PB PMII, ini adalah iktikad baik kami dalam mentradisikan sekaligus mencitrakan kepada kader PMII diseluruh Indonesia bahwa ada mekanisme penyelesaian masalah ditubuh organisasi kita,” lanjut Abdul Basid.
“kami beserta tim, berharap PB PMII sebagai kepungurusan tertinggi PMII dapat menyambut baik iktikad timnya dan segera melaksanakan proses penyelesaian sengketa secara objektif , cepat dan tepat.” tutupnya.