Soal Formula E, Eks Sesmenpora Dipanggil KPK
Jurnalis: Moh Nasir
Kabar Baru, Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan penyelenggaraan Formula E di Jakarta, Kamis (16/6).
Hal itu dibenarkan oleh Gatot dan ia akan menghadiri proses klarifikasi tersebut.
“Betul. Saya dipanggil KPK dimintai keterangan masalah pengelolaan anggaran untuk penyelenggaraan Formula E,” ujar Gatot kepada melalui pesan tertulis, Rabu (15/6) malam.
“Diminta membawa rekomendasi yang pernah diterbitkan Kemenpora. Insya Allah saya hadir di Gedung KPK,” lanjut Gatot.
Sebelumnya, lembaga antikorupsi itu menyampaikan akan berupaya mengklarifikasi sejumlah pihak dalam proses penyelidikan ini. Hal itu dilakukan untuk mencari peristiwa pidana dalam penyelenggaraan balap mobil listrik.
“Sering kami sampaikan karena ini kan proses mencari apakah ada peristiwa pidana, bahan keterangan tentu kami kumpulkan dari pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan dan juga klarifikasi,” kata Ali, Selasa (7/6) lalu.
Ali menjelaskan informasi dan data yang diperoleh dari proses klarifikasi nantinya akan dianalisis untuk menyimpulkan apakah ada peristiwa pidana atau tidak.
“Kami nanti akan analisis lebih lanjut seperti apa, apakah kemudian dihubungkan keterangan pihak satu dengan pihak yang lain, kemudian alat bukti lain yang telah kami miliki saat ini dianalisis, dan apakah dapat disimpulkan peristiwa pidana korupsi dan ada orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Tentu arahnya kami ke sana,” ucap Ali.
Dalam proses penyelidikan ini, KPK sudah memintai klarifikasi beberapa pihak. Di antaranya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Anggara Wicitra Sastroamidjojo.
Sebagai informasi, penyelidikan yang dilakukan oleh KPK tidak selalu naik ke tahap penyidikan. KPK bisa menghentikan penyelidikan apabila tidak menemukan unsur pidana.