Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Om Zein Perketat Jam Malam Pelajar, Tempat Nongkrong di Purwakarta Disisir!

IMG_20261016_095041
Petugas gabungan melakukan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas pelajar di tempat biliar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Cipaisan, Kabupaten Purwakarta, Kamis (15/10/2026) malam.

Jurnalis:

Kabar Baru, Purwakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta kembali mengintensifkan pengawasan terhadap aktivitas pelajar pada malam hari. Melalui patroli gabungan, petugas menyisir sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul anak muda untuk memastikan siswa tidak beraktivitas di luar rumah melewati pukul 21.00 WIB.

Patroli yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IV, dan Dinas Pendidikan (Disdik) Purwakarta itu dilaksanakan Kamis (15/10/2026) malam. Dalam kegiatan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah pelajar berada di luar rumah setelah batas waktu yang ditetapkan.

Lokasi yang menjadi sasaran pengawasan meliputi tempat penyewaan permainan PlayStation (PS), arena biliar, serta sejumlah tempat nongkrong di kawasan perkotaan. Petugas menyisir angkringan di sepanjang Jalan Veteran, Warung Mang Ohim di Jalan Pahlawan, hingga kawasan Jalan Baru yang dipadati warung kopi.

IMG_20261016_095103
Petugas gabungan tegur remaja dan pelajar yang masih bermain diatas jam 21.00 wib di sebuah Rental Playstation (PS).

Pelajar yang ditemukan masih beraktivitas di lokasi tersebut diberikan teguran dan diminta segera kembali ke rumah masing-masing.

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, yang akrab disapa Om Zein, menegaskan bahwa pembatasan aktivitas malam bagi pelajar merupakan kebijakan yang kembali diperkuat setelah sebelumnya diterapkan sejak tahun lalu.

Penegasan itu disampaikan saat memimpin apel patroli jam malam di lingkungan Pemkab Purwakarta, Kamis malam. Ia mengingatkan seluruh pelajar, mulai tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA/SMK) sederajat, agar sudah berada di rumah paling lambat pukul 21.00 WIB.

“Mulai malam ini kita ingatkan kembali, pertegas kembali jam 9 malam sudah pulang, tinggal di rumah, belajar di rumah untuk persiapan belajar esok hari,” ujar Om Zein. Kamis (15/10/2026) Malam.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan menekan potensi kenakalan remaja, tetapi juga melindungi pelajar dari risiko menjadi korban tindak kriminal. Aktivitas di luar rumah hingga larut malam dinilai dapat meningkatkan kerentanan anak terhadap berbagai gangguan keamanan.

Meski demikian, terdapat pengecualian bagi pelajar yang menjalani aktivitas pada malam hari saat hari libur dengan pendampingan orang tua atau wali. Pengecualian juga diberikan kepada siswa yang mengikuti kegiatan sosial maupun keagamaan.

Pemkab Purwakarta turut menekankan pentingnya peran keluarga dalam menjalankan kebijakan tersebut. Orang tua diminta memastikan anak-anaknya berada di rumah sesuai batas waktu yang ditentukan, sekaligus mengarahkan mereka untuk belajar dan beristirahat guna mempersiapkan kegiatan sekolah keesokan harinya.

Sebagai bentuk pengawasan, orang tua juga diminta mengirimkan foto aktivitas anak saat berada di rumah kepada pihak sekolah atau guru masing-masing.

“Iya, seperti itu dikirim ke sekolahnya masing-masing, ke gurunya masing-masing,” kata Om Zein.

Terhadap pelajar yang melanggar ketentuan, pemerintah akan meminta pihak sekolah melakukan pembinaan. Adapun bentuk sanksi diserahkan kepada masing-masing sekolah dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, apabila pelanggaran melibatkan tindak pidana, penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Penegakan hukum menjadi kewenangan aparat terkait berdasarkan jenis dan unsur pelanggaran yang terjadi.

Selain memperketat pengawasan pelajar, Pemkab Purwakarta juga mendorong pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) melalui kegiatan ronda malam. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat, khususnya pada waktu yang rawan terjadi gangguan keamanan dan ketertiban.

Om Zein mengatakan, ronda malam sebenarnya masih berjalan di sejumlah wilayah. Namun, pelaksanaannya diminta lebih optimal dengan memperpanjang waktu penjagaan lingkungan.

“Yang tadinya sampai jam 12 malam, kita sampai jam 4 pagi,” ujarnya.

Penguatan ronda malam tidak hanya diarahkan ke wilayah perdesaan, tetapi juga kawasan perkotaan. Pemkab Purwakarta telah berkoordinasi dengan para lurah agar kegiatan siskamling kembali digiatkan dan dilaksanakan secara konsisten.

Pemkab berharap keterlibatan pemerintah daerah, sekolah, orang tua, dan masyarakat dapat berjalan beriringan. Melalui pengawasan bersama tersebut, keamanan lingkungan diharapkan semakin terjaga sekaligus menciptakan ruang tumbuh yang lebih aman bagi anak-anak dan remaja di Kabupaten Purwakarta. ***

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store