Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Terungkap! Pria 28 Tahun Diamankan, Polisi Telusuri Jaringan Sabu di Purwakarta

IMG_20261012_193906
Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 19,93 gram yang diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta.

Jurnalis:

Kabar Baru, Purwakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BS (28), warga Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

BS diamankan petugas pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 12.10 WIB di Kampung Sukamanah, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 19,93 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas 14 paket sabu yang disimpan dalam microtube serta satu bungkus sedotan bening bergaris putih dan hijau yang di dalamnya terdapat kristal yang diduga sabu.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler Vivo Y17 berwarna Mineral Blue dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih.

Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam melalui Kasat Res Narkoba IPTU Try Sumarno mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Purwakarta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BS menerangkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam pengembangan. BS diduga berperan membantu mengambil dan menyimpan narkotika yang telah ditempatkan di wilayah Kabupaten Purwakarta,” kata Try, Senin (12/10/2026).

Menurut Try, BS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Purwakarta untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul narkotika serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran gelap tersebut.

“Kami tidak berhenti pada pelaku yang telah diamankan, tetapi akan terus mendalami asal barang dan jaringan yang terlibat,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2026 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Try menegaskan, Polres Purwakarta akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan, pengembangan jaringan, serta penguatan sinergi dengan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Kabupaten Purwakarta yang aman,” pungkasnya. ***

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store