Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Mobil Sudah Terjual, Urusan Belum Selesai: 5 Langkah Penting Setelah Deal

9fd7eb7d-ad13-4a3d-a78d-560500ae2f4d
surat pelepasan hak kendaraan.

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Banyak orang merasa lega begitu mobilnya laku dan uang sudah diterima. Padahal, masih ada beberapa langkah administrasi yang perlu diselesaikan agar kamu benar-benar terbebas dari tanggung jawab atas kendaraan tersebut. Jika diabaikan, urusan kecil ini dapat menimbulkan masalah di kemudian hari, mulai dari tagihan pajak yang membengkak hingga ikut terseret jika mobil digunakan untuk hal yang tidak semestinya.

Berikut langkah yang sebaiknya kamu lakukan setelah transaksi jual mobil selesai.

1. Buat Bukti Transaksi Tertulis

Jangan hanya mengandalkan kesepakatan lisan. Siapkan kuitansi atau surat perjanjian jual beli yang mencantumkan identitas penjual dan pembeli, data kendaraan (nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin), harga, serta tanggal transaksi. Kedua pihak menandatangani dokumen tersebut di atas meterai. Bukti ini menjadi pegangan penting jika suatu saat terjadi sengketa.

2. Siapkan Surat Pelepasan Hak

Dalam beberapa kondisi, pembeli membutuhkan dokumen yang menyatakan bahwa kamu telah melepaskan hak kepemilikan atas kendaraan tersebut, terutama untuk keperluan balik nama. Dokumen ini membantu proses administrasi di Samsat berjalan lebih lancar. Jika belum familiar, pelajari dulu fungsi dan isi surat pelepasan hak kendaraan agar tidak ada data penting yang terlewat.

3. Serahkan Dokumen Asli Secara Lengkap

Pastikan BPKB, STNK, faktur (jika masih ada), dan kunci cadangan diserahkan kepada pembeli. Catat dokumen apa saja yang diserahkan, lalu minta pembeli menandatangani tanda terima. Langkah sederhana ini melindungi kedua pihak dari klaim bahwa ada dokumen yang belum diserahkan.

4. Ajukan Blokir STNK

Ini langkah yang paling sering terlupakan. Selama kendaraan masih tercatat atas namamu di Samsat, data tersebut dapat memengaruhi perhitungan pajak kendaraan lain yang kamu miliki, termasuk potensi dikenai pajak progresif. Selain itu, jika pembeli belum melakukan balik nama dan kendaraan terlibat pelanggaran lalu lintas, namamu masih dapat tercatat sebagai pemilik.

Karena itu, segera lakukan blokir STNK setelah jual mobil. Prosesnya dapat dilakukan di Samsat, dan di beberapa daerah sudah tersedia layanan secara daring.

5. Hentikan Asuransi dan Layanan Terkait

Jika mobil masih memiliki polis asuransi atas namamu, hubungi perusahaan asuransi untuk menghentikan atau mengalihkan polis. Lakukan hal yang sama untuk layanan lain yang terhubung dengan kendaraan, seperti kartu tol yang terpasang atau langganan pelacak GPS.

Kesimpulan

Menjual mobil bukan hanya soal mendapatkan harga terbaik, tetapi juga memastikan semua urusan administrasi tuntas. Dengan membuat bukti transaksi, menyiapkan surat pelepasan hak, menyerahkan dokumen secara lengkap, memblokir STNK, dan menghentikan layanan terkait, kamu dapat melepas kendaraan dengan tenang tanpa meninggalkan masalah di belakang.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store