96% Pasien RSUD Moh Anwar Sumenep Pakai Mobile JKN, Sukses Digitalisasi Layanan

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Sumenep — Pemanfaatan aplikasi Mobile JKN (MJKN) di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep menunjukkan tren signifikan.
Berdasarkan data rumah sakit, 96 persen pasien kini menggunakan Mobile JKN untuk berbagai layanan, jauh meningkat dibanding awal penerapan yang hanya di bawah 10 persen.
Direktur RSUD, dr. Erliyati, melalui Kasi Informasi, Erfin Sukayati, menjelaskan bahwa kenaikan signifikan ini menunjukkan tingginya adaptasi pasien terhadap digitalisasi layanan kesehatan di rumah sakit.
Meski demikian, masih terdapat kendala, terutama bagi pasien lanjut usia dan mereka yang belum terbiasa dengan teknologi digital.
“Pasien lanjut usia dan yang gaptek kadang masih kesulitan memahami aplikasi digital,” jelas Erfin, Senin (10/11).
Untuk mengatasi hal ini, pihak rumah sakit menyediakan petugas khusus setiap hari di pojok konsultasi Mobile JKN, siap membantu pasien menggunakan aplikasi.
Selain itu, petugas juga standby di poli rawat jalan selama jam pelayanan dan di IPP di luar jam pelayanan, dengan nomor WhatsApp yang tertera di banyak titik di RSUD, sehingga pasien tetap bisa mendapatkan panduan.
RSUD juga memiliki program sosialisasi dan edukasi berkelanjutan untuk mendorong lebih banyak pasien memanfaatkan Mobile JKN, termasuk bimbingan langsung bagi pasien yang kesulitan.
Terkait dukungan dari pemerintah, Erfin menambahkan bahwa Pemerintah Daerah selama ini sangat mendukung digitalisasi layanan di RSUD, termasuk implementasi Mobile JKN.
“Kami berharap kerja sama yang baik ini terus berlanjut agar digitalisasi layanan kesehatan di Sumenep semakin optimal,” kata Erfin.
Dengan meningkatnya penggunaan Mobile JKN, RSUD Moh. Anwar Sumenep berharap proses layanan bagi pasien menjadi lebih cepat, efisien, dan mudah diakses, sekaligus mendukung program digitalisasi kesehatan nasional.
Insight NTB
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
IDN Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







