KKP dan DKP Banten Terbukti Tahu Pagar Laut Ilegal Tangerang Tapi Memilih Diam

Jurnalis: Abdul Hamid
Kabar Baru, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melontarkan kritik keras terkait keberadaan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang.
Fungsionaris DPP KNPI, Noor Azhari, menegaskan bahwa pembangunan pagar tersebut bukan karena otoritas negara kecolongan, melainkan akibat pembiaran struktural yang terjadi sejak tahun 2023.
Fakta ini terungkap secara benderang dalam persidangan tindak pidana korupsi pada 4 November 2025 lalu.
Keterangan para saksi di pengadilan menunjukkan bahwa otoritas kelautan, baik di tingkat provinsi maupun pusat, sebenarnya sudah mengetahui keberadaan pagar bambu di laut Pesisir Tangerang tersebut.
“Fakta sidang membuktikan negara dan aparat tahu, tetapi pagar laut itu tetap berdiri dan meluas. Dalam hukum administrasi dan pidana, pembiaran seperti ini adalah bentuk tanggung jawab yang nyata,” ujar Noor Azhari di Jakarta.
KKP Sudah Tinjau Sejak Lama
Berdasarkan kesaksian di persidangan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten mengaku telah mengunjungi lapangan pada Juli 2023.
Saat itu, pihak dinas menemukan langsung aktivitas pemasangan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di wilayah Desa Ketapang dan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
Hasil analisis koordinat dan peta laut menunjukkan posisi pagar berada sekitar 600 meter dari bibir pantai.
Secara hukum, lokasi tersebut masuk dalam rezim pengelolaan ruang laut yang menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta DKP, bukan wilayah daratan.
Noor Azhari menilai fakta ini menutup celah bagi pejabat terkait untuk berdalih tidak tahu atau mengklaim ketidakjelasan kewenangan.
Tanpa Izin Namun Beroperasi
Keterangan saksi dari Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP semakin memperkuat dugaan pelanggaran tersebut. Verifikasi melalui citra udara, drone, dan analisis spasial memastikan bahwa wilayah pagar laut berada di perairan provinsi.
Mirisnya, saksi menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk lokasi itu.
“Artinya, seluruh aktivitas pagar laut sejak awal tidak memiliki dasar hukum perizinan yang sah,” tegas Noor Azhari.
Meski forum lintas kementerian pada Januari 2025 menyimpulkan wilayah tersebut adalah perairan laut, aktivitas pengurugan di lokasi masih terus berlangsung hingga saat ini.
KNPI Desak KPP Tanggung Jawab
DPP KNPI menilai pembiaran ini melanggar UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang mewajibkan negara melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
Kelalaian pejabat yang sudah mengetahui pelanggaran namun tidak bertindak berpotensi masuk ke dalam kategori penyalahgunaan kewenangan.
KNPI mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya mengejar pelaku di lapangan.
Penegak hukum harus menelusuri tanggung jawab pejabat KKP dan DKP, mulai dari tingkat provinsi hingga pusat, yang secara faktual telah mendiamkan aktivitas ilegal ini selama bertahun-tahun.
“Negara tidak boleh kalah oleh pagar bambu. Jika aparat diam saat melihat pelanggaran, maka diam itu adalah sebuah keputusan yang harus mereka pertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

