Kejagung Benarkan Geledah Ditjen Bea Cukai, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Jasa BC Berbohong

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa penyidik tindak pidana khusus menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC) di Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2025. Pernyataan resmi tersebut membantah klaim Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, yang sebelumnya menyebut tidak terjadi penggeledahan di kantor tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik Gedung Bundar melakukan penggeledahan untuk menyelidiki dugaan korupsi ekspor limbah sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME). Kemudian, Ia menegaskan bahwa tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, surat penting, dan perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Memang benar ada penggeledahan dan beberapa langkah hukum lain yang dilakukan oleh penyidik. Semua tindakan dilakukan sesuai prosedur penyidikan,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jumat, 24 Oktober 2025.
Selanjutnya, penyidik menggeledah kantor pusat Bea Cukai dan beberapa lokasi lain yang memiliki kaitan dengan perkara yang sama. Redaksi menerima informasi bahwa jaksa berinisial MHD memimpin penggeledahan tersebut dengan menggunakan surat perintah Nomor Prin: 71/F2/Fd.2/09/2025 sebagai dasar hukum tindakannya.
Kejagung Bantah Klaim Bea Cukai, Pastikan Penggeledahan Benar Terjadi
Sebelumnya, Nirwala Dwi Heryanto sempat membantah kabar tersebut. Ia menyebut kedatangan tim Kejaksaan Agung ke kantor Bea Cukai hanya sebatas koordinasi dan pengumpulan data, bukan penggeledahan.
“Benar memang hari Rabu, 22 Oktober 2025. Teman-teman dari Kejaksaan datang ke kantor pusat Bea Cukai, tapi itu hanya koordinasi seperti biasa,” ujar Nirwala
Nirwala menyebut kegiatan itu sebagai bagian dari kerja sama antara Ditjen Bea Cukai dan Kejaksaan Agung. Termasuk koordinasi dengan Jampidsus dan Jamintel. Namun, klarifikasi resmi dari Kejagung justru membantah pernyataan tersebut.
Menanggapi polemik ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan menghalangi langkah hukum Kejaksaan Agung. “Tidak ada kejahatan yang dilindungi. Kami mendukung penuh penegakan hukum,” tegasnya.
Selanjutnya, dengan konfirmasi resmi ini, publik kini menyoroti sikap Bea Cukai yang terkesan menutupi fakta sebenarnya. Kasus dugaan korupsi ekspor POME diprediksi bakal menjadi perkara besar yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Keuangan.
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
Indonesia Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







