7 Tuntutan FMN Sikapi Gejolak Pencabutan RUU TNI

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabarbaru, Jakarta – Front Mahasiswa Nasional (FMN) nasional menolak tegas Rancangan Undang-undang (RUU) TNI.
Dibuktikan dengan keterlibatan FMN di 57 kota di Indonesia, bersama rakyat dalam menuntut pencabutan RUU TNI.
Di tengah gerakan massa aksi, FMN secara tegas menyayangkan sikap represif aparat negara.
“Hampir seluruh aksi massa #CabutRUUTNI ini direspon tindakan fasis dari aparat negara, mulai pemukulan, penculikan, dan penangkapan, sewa preman untuk mengintimidasi, penyadapan hingga pembajakan ambulans dan penyerangan tim medis massa aksi oleh aparat,” tulis keterangan resmi FMN, dikutip Rabu (02/4).
Dalam catatan FMN, lebih dari 100 massa aksi ditangkap, dan ratusan lagi terluka akibat aksi represif negara.
“Pengesahan RUU TNI adalah bagian dari fasisme rezim Prabowo-Gibran, untuk memastikan kelancaran perampasan tanah, pemangkasan upah dan PHK, peningkatan biaya pendidikan dan pencabutan subsidi rakyat,” terangnya.
FMN menilai, negara cenderung tidak bijak menyikapi emosi rakyat yang semestinya direspons baik aspirasinya.
“Pelanggaran hak asasi dan hak demokratis rakyat di proyek-proyek strategis rezim fasis Prabowo-Gibran, seperti kecelakaan kerja, meninggalnya 3 buruh IMIP akibat longsoran limbah nikel, serta perampasan tanah untuk perluasan kebun sawit, tambang, dan PSN lainnya terutama di tanah Papua Barat, tanda negara tidak kompeten,” terangnya.
Atas dasar itu, FMN menyatakan sikap dan menyerukan.
1.Cabut UU TNI. Menuntut Presiden Prabowo untuk segera menunda pelaksanaan serta mencabut UU TNI sebagai bentuk mematuhi aspirasi rakyat yang sampai hari ini konsisten menolak UU TNI dan segala bentuk pelanggengan multifungsi TNI. Tarik dan hentikan keterlibatan aparatus TNI-Polri dalam perluasan monopoli tanah, food estate, dan ruang sipil.
2.Kecam dan hentikan segala bentuk represi, kekerasan serta brutalitas aparat,kriminalisasi, dan pembungkaman massa aksi dan rakyat yang memperjuangkan tanah, penghidupan, dan hak demokrasinya. Bebaskan seluruh massa aksi yang masih ditahan. Polri dan Pemerintah Indonesia harus bertanggung jawab atas korban.
3.Tolak RUU Polri yang berpotensi menghadirkan multifungsi Polri dan hentikan proses pembahasan RUU yang tidak melibatkan rakyat dan hanya menyengsarakan rakyat dan memberhangus ruang demokrasi.
4.Hentikan liberalisasi, swastanisasi, dan komersialisasi pendidikan. Berikan akses pendidikan tinggi seluas-luasnya kepada anak buruh dan kaum tani. Cabut dan tolak RUU Sisdiknas, UU PT, dan segala peraturan turunan yabg melanggengkan swastanisasi pendidikan.
5.Tolak dan hentikan perampasan ruang hidup dan hak demokratis rakyat akibat perluasan PSN di Indonesia, terutama di Papua Barat. Hentikan PHK dan berikan jaminan kerja dan upah layak bagi klas buruh Indonesia. Wujudkan Reforma Agraria Sejati dan Industrialisasi Nasional.
6.Galang dan bangun persatuan gerakan rakyat dan mahasiswa yang anti-fasis.anti-imperialis, dan anti-feodal dalam melawan segala bentuk kebijakan anti-rakyat dan anti-demokrasi rezim fasis Prabowo Gibran.
7.Galang solidaritas antara perjuangan rakyat Indonesia bersama rakyat Papua Barat dengan perjuangan rakyat di penjuru dunia melawan fasisme, militerisme, dan imperialisme, seperti di Argentina, Serbia, Turki, Yunani, Myanmar, Malaysia,Palestina, Filipina, India, dan negara-negara lain.