UIN Jakarta Berharap 2023 Indeks Indonesia Sebagai Negara Hukum Meningkat
Jurnalis: Veronika Dian Anggarapeni
Kabar Baru, Jakarta – Indeks Negara Hukum (Rule of Law Index) Indonesia pada tahun 2022 mengalami peningkatan 0,1 dari 0,52 menjadi 0,53 merujuk data dari World Justice Project. Capaian ini diharapkan jauh lebih meningkat pada tahun 2023 mendatang.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, berharap tahun 2023 menjadi momentum bagi Indonesia untuk meningkatkan indeks negara hukum (rule of law index) secara signfiikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. “Kami berharap Indonesia mengalami peningkatan dalam indeks negara hukum pada tahun 2023 mendatang,” ujar Tholabi di Jakarta, Rabu (28/12/2022).
Dia menyebutkan, merujuk indikator yang disampaikan World Justice Project terkait dengan indeks negara hukum terdapat delapan aspek penting sebagai indikator indeks negara hukum, yakni: pembatasan kekuasaan pemerintah (Contraint on Goverment Powers), hilangnya praktik korupsi (absence corruption), pemerintahan yang terbuka (open goverment), supremasi HAM (fundamental right), ketertiban dan keamanan (order and security), penegakan aturan (regulatory enforcment), sistem peradilan perdata (civil justice), dan sistem peradilan pidana (criminal justice system).
“Dari delapan indikator tersebut, pada tahun 2022 terdapat dua indikator turun 0,1 dibanding tahun 2021 yakni tentang pembatasan kekuasaan pemerintahan (0,66) dan supremasi HAM (0,50) yang mengalami penurunan, sedangkan enam indikator lainnya mengalami kenaikan,” papar Tholabi mengutip data World Justice Project.
Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se Indonesia ini berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bahu-membahu untuk meningkatkan indeks negara hukum di Indonesia. Menurut dia, kolaborasi antara penyelenggara negara dan masyarakat sipil atau civil society dalam meningkatkan indeks negara hukum memiliki peran yang penting.
“Peran negara cukup penting untuk meningkatkan indeks negara hukum di Indonesia yang disokong peran civil society yang senantiasa memberikan pikiran-pikiran alternatif dalam merespons persoalan hukum di Indonesia,” tegas Tholabi yang juga Pengurus Pusat APHTN-HAN.
Tholabi optimistis indeks negara hukum di Indonesia pada tahun 2023 bakal meningkat seiring proses demokratisasi di Indonesia yang senantiasa dijaga dan dirawat oleh berbagai pihak baik penyelenggara pemerintahan maupun kalangan masyarakat sipil.
“Kami optimistis indeks negara hukum di Indonesia akan semakin meningkat seiring komitmen kita sebagai bangsa atas proses demokratisasi yang senantiasa kita semai dan rawat bersama-sama. Apalagi, Indonesia sebagai negara hukum merupakan amanat UUD 1945,” tandas Tholabi.