Tak Kunjung Beroperasi, Peresmian APHT Sumenep Tunggu Izin Bea Cukai Madura
Jurnalis: Rifan
Kabarbaru, Sumenep – Ditundanya peresmian Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Sumenep, Madura, Jawa Timur menyisakan tanda tanya besar.
Pasalnya, jadwal pengoperasian kawasan industri tembakau kerap molor dari rencana jadwal terakhir Desember 2024 lalu.
Hingga Januari 2025, rupanya masih terkendala perizinan yang tak kunjung keluar dari pihak Bea Cukai Madura.
“Kalau pengajuan sudah. Tinggal menunggu peninjauan lokasi atau lapangan,” kata Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindag, Moh. Ramli, Jumat, 3 Januari 2025.
Setelah peninjauan lapangan, tahapan selanjutnya adalah pemaparan bisnis oleh penyelenggara APHT Sumenep, PD Sumekar.
“Barulah satu hari setelah pemaparan bisnis itu bisa diketahui apakah diperoleh izin atau tidaknya dari Bea Cukai,” sambungnya.
Lebih lanjut, Ramli mengklaim telah menuntaskan persyaratan demi persyaratan, sehingga selanjutnya tinggal menunggu perizinan dari Bea Cukai setempat.
“Jika sudah mendapat izin, baru PD Sumekar bisa merekrut pabrik rokok untuk produksi di kawasan APHT. Jadi, tinggal tahapan penting itu yang masih diproses oleh Bea Cukai,” tambahnya.
Ramli berharap, pihak Bea Cukai Madura bisa segera memberi izin produksi agar APHT Sumenep dapat beroperasi.
Sebab, sebelumnya, Bea Cukai Madura menjadwalkan peninjauan lokasi akan dilakukan 25 Desember 2024 lalu. Sayangnya, jadwal tersebut molor ke minggu pertama Januari 2025 ini.
“Mudah-mudahan segera diloloskan oleh Bea Cukai, sehingga izinnya bisa keluar. Kami berharap, apa yang kami perjuangkan, kami siapkan dan usahakan, mudah-mudahan sudah menenuhi syarat,” tukas Ramli.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi menegaskan, perizinan akan dikeluarkan jika memenuhi syarat.
“Kita menjadwalkan peninjauan lokasi pada tanggal 6 atau 7 Januari 2025. Itu sementara yang bisa saya sampaikan,” tutur
Saat ditanya inisiatif mempercepat perizinannya, Andru mengatakan akan melakukannya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau kita sesuai SOP, sesuai peraturan yang berlaku, kalau persyaratannya terpenuhi , mulai peninjauan lokasi kemudian pemberian izin,” tandasnya.