SKB Menteri Tetapkan 17 Hari Libur Nasional 2026

Jurnalis: Febrianti A. Husain
Kabar Baru, Jakarta- Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional pada tahun 2026. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Menteri Ketenagakerjaan.
Menko PMK Pratikno menjelaskan, keputusan tersebut telah melalui pembahasan Rapat Tingkat Menteri sebelum disahkan.
“Prosesnya sudah dibicarakan mulai dari level eselon 2, eselon 1, hingga rapat tingkat menteri. Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, libur nasional tahun 2026 ditetapkan sebanyak 17 hari,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Rincian Hari Libur Nasional 2026
Adapun daftar 17 hari libur nasional 2026 adalah sebagai berikut:
-
Kamis, 1 Januari – Tahun Baru 2026 Masehi
-
Jumat, 16 Januari – Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
-
Selasa, 17 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
-
Kamis, 19 Maret – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
-
Sabtu, 21 Maret – Idul Fitri 1477 H
-
Minggu, 22 Maret – Idul Fitri 1477 H
-
Jumat, 3 April – Wafat Yesus Kristus
-
Minggu, 5 April – Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
-
Jumat, 1 Mei – Hari Buruh Internasional
-
Kamis, 14 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
-
Rabu, 27 Mei – Idul Adha 1447 H
-
Minggu, 31 Mei – Hari Raya Waisak 2570 BE
-
Senin, 1 Juni – Hari Lahir Pancasila
-
Selasa, 16 Juni – Tahun Baru Islam 1448 H
-
Senin, 17 Agustus – Proklamasi Kemerdekaan RI
-
Selasa, 25 Agustus – Maulid Nabi Muhammad SAW
-
Jumat, 25 Desember – Hari Raya Natal
Cuti Bersama ASN Menyusul
Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan, penetapan libur nasional tersebut akan diikuti dengan penetapan cuti bersama khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Nanti akan dikeluarkan Keputusan Presiden untuk cuti bersama ASN sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,” jelasnya.
Adil Bagi Seluruh Umat Beragama
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai penetapan libur nasional 2026 sudah mencerminkan keadilan bagi seluruh penganut agama di Indonesia.
“Islam lima kali, Kristen Katolik-Protestan empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, Konghucu satu kali. Penyebarannya adil, dan mudah-mudahan semua pihak bisa lebih menikmati libur keagamaan sesuai keyakinan masing-masing,” ucapnya.
Dengan penetapan ini, masyarakat sudah dapat menyesuaikan agenda kerja, pendidikan, hingga kegiatan keluarga sejak dini. Pemerintah menegaskan bahwa pembagian hari libur nasional akan selalu memperhatikan aspek keadilan antarumat beragama serta kepentingan bersama. (KabarBaru Gtlo)