Skandal TPPU Narkoba Rp37 Miliar: Kades Muzamil Jadi DPO, Dony Sendirian di Meja Hijau

Jurnalis: Muhammad Imtiyaz
Kabar Baru, Madura – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Dony Adi Saputra kembalibergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi kunci untuk membongkar aliran dana jumbo yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika dan operasional rekening gelap.
Dalam persidangan, terungkap fakta mengejutkan mengenai keterlibatan seseorang bernama Muzamil alias Embun, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Muzamil diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, Bangkalan.
Ia diduga bekerja sama dengan terdakwa untuk menyamarkan uang hasil kejahatan senilai puluhan miliar rupiah sepanjang periode 2021 hingga 2025.
Rekening dan Aliran Dana Narkotika
Saksi Muhammad Fauzan Mahri, seorang narapidana yang hadir di persidangan, mengaku bertugas sebagai operator sejumlah rekening bank atas perintah sosok bernama Agus.
Ia mengoperasikan lebih dari tiga ponsel untuk mengecek saldo dan melakukan transfer rutin melalui mobile banking.
“Agus menyuruh saya mengecek dan mentransfer uang. Saya menggunakan rekening istri saya juga untuk transaksi tersebut,” ujar Fauzan di hadapan majelis hakim.
JPU Hajita Cahyo Nugroho mengungkapkan bahwa rekening terdakwa Dony menerima setoran tunai dalam jumlah fantastis atas permintaan Muzamil.
Pada tahun 2024 saja, nilai setoran mencapai Rp6,6 miliar, sementara total penarikan tunai atas perintah DPO tersebut menyentuh angka Rp37,5 miliar.
Jaksa menduga kuat uang tersebut berkaitan dengan jaringan narkotika, mengingat adanya catatan transaksi pembayaran sabu-sabu dan ekstasi dari terpidana kasus narkoba.
Kos-kosan dan Mobil Mewah
Untuk memutus jejak aliran uang haram tersebut, terdakwa diduga mengalihkan dana ke berbagai aset fisik.
JPU membeberkan kepemilikan tanah dan bangunan di Bangkalan, pembangunan rumah kos, hingga investasi pada usaha kafe dan biliar.
Selain aset properti, uang tersebut juga mengalir untuk pembelian kendaraan seperti Toyota Yaris dan Honda Scoopy yang kini telah disita penyidik.
Saksi dari pihak leasing, Cahyo Harianto, membenarkan adanya kredit satu unit Toyota Yaris hitam atas nama istri terdakwa yang lunas pada Desember 2022.
Namun, terdakwa Dony Adi Saputra membantah mengenal para saksi dan berdalih bahwa mobil tersebut adalah milik istrinya sebelum mereka menikah.
Terancam UU Pencucian Uang
Atas perbuatannya, Dony Adi Saputra didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terdakwa diduga menerima imbalan sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap transaksi pencucian uang yang ia lakukan guna membantu Muzamil menghindari deteksi aparat.
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan untuk mendalami bukti-bukti aset lainnya yang diduga hasil dari kejahatan sistematis ini.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

