Skandal Menjijikkan Eks Kapolres Bima: Dari Narkoba Hingga Penyimpangan Seksual

Jurnalis: Abdul Hamid
Kabar Baru, Jakarta – Institusi Polri resmi memecat secara tidak hormat (PTDH) mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Melalui Sidang Komisi Kode Etik, Polri membongkar borok sang perwira yang tidak hanya mengonsumsi barang haram, tetapi juga menjadi kaki tangan bandar narkoba serta terlibat skandal asusila yang menyimpang.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa AKBP Didik terbukti menerima aliran dana panas dari bandar narkoba kelas kakap di wilayah Bima bernama Ko Erwin.
Ironisnya, uang suap tersebut mengalir melalui anak buahnya sendiri, yakni mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M.
“Terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba dari bandar narkoba di Bima Kota. Selain itu, ia juga terbukti menyalahgunakan narkoba dan terlibat dalam kegiatan penyimpangan sosial asusila,” ungkap Trunoyudo dengan tegas.
Istri dan Polwan Positif Ekstasi
Kebejatan skandal ini ternyata turut menyeret lingkaran terdekat pelaku. Bareskrim Polri mengungkap fakta mengejutkan bahwa istri AKBP Didik, Miranti Afriana, serta seorang polwan bernama Aipda Dianita Agustina, terbukti positif menggunakan ekstasi.
Aipda Dianita sebelumnya sempat menjadi sorotan karena dugaan perannya dalam membawa koper berisi narkoba.
Meski terbukti mengonsumsi zat terlarang, keduanya saat ini kabarnya hanya menjalani proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dijerat Pasal Berlapis
Polri tidak memberikan ampun dan menjerat AKBP Didik dengan pasal berlapis dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Selain penyalahgunaan wewenang dan pemufakatan jahat dengan bandar, catatan pelanggarannya mencakup tindakan yang mencoreng martabat kepolisian secara mendalam.
Berdasarkan hasil sidang, Didik terbukti melanggar Pasal 13 huruf f terkait perzinaan dan perselingkuhan, serta Pasal 13 huruf d mengenai penyimpangan seksual.
Rekam jejak kelam ini memperlihatkan bahwa sang mantan Kapolres telah mengkhianati sumpah jabatan dengan melakukan praktik menyimpang di luar batas kewajaran.
“Negara tidak membutuhkan pejabat yang justru bermain-main dengan hukum dan merusak moralitas institusi,” pungkas Trunoyudo saat menjelaskan alasan sanksi PTDH tersebut.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

