Senator Mamberob Harap Skema Mandatory Spending Dana Otsus Dapat Ditinjau Kembali

Jurnalis: Zuhri
Kabar Baru, Jakarta – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Kerja bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026 di Jakarta, Rabu (9/7/25).
Pelaksanaan rapat ini menjadi forum strategis dalam mengawal arah kebijakan fiskal nasional di masa awal pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Dalam paparan pemerintah, kebijakan fiskal 2026 diarahkan untuk memperkuat kualitas belanja negara, mengoptimalkan penerimaan, menjaga iklim investasi, serta mengelola pembiayaan secara hati-hati dan berkelanjutan.
Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan yang inklusif dan merata di seluruh Indonesia.
Komite IV DPD RI menyatakan dukungannya atas arah kebijakan tersebut, namun dengan catatan bahwa implementasinya harus berorientasi pada hasil (output dan outcome) serta memberikan dampak nyata terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di daerah.
Dalam rapat tersebut, isu mandatory spending dana Otonomi Khusus (Otsus) kembali mencuat, terutama terkait penerapannya di Provinsi Papua Barat Daya, provinsi termuda yang sedang giat membangun.
Melalui perwakilannya di DPD RI, Senator Mamberob Y Rumakiek menyampaikan keluhan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Papua Barat Daya meminta agar skema mandatory spending dana Otsus dapat ditinjau kembali.
“Yang diminta oleh kepala daerah kami adalah agar mandatory spending dana Otsus dapat ditinjau kembali. Kondisi dan kebutuhan daerah berbeda-beda, sehingga kebijakan mandatory spending ini membuat pemerintah daerah tidak leluasa menggunakan dana Otsus untuk kebutuhan daerah yang lebih mendesak,” ujar Senator Papua Barat Daya Mamberob Y Rumakiek .
Menurutnya, fleksibilitas sangat penting dalam penggunaan dana Otsus agar bisa disesuaikan dengan kebutuhan lokal yang lebih mendesak, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan yang menjadi prioritas di Papua.
“Karena adanya mandatory spending ini, program pendidikan dan kesehatan sering mengalami kendala di lapangan, padahal dua sektor ini menjadi prioritas di Papua,” imbuhnya .
Di sisi lain, Mamberob turut menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan atas kebijakan penyaluran langsung tunjangan kinerja guru di Papua Barat Daya. Menurutnya, kebijakan ini sangat membantu para guru yang sebelumnya kerap mengalami keterlambatan pencairan karena harus melalui pemerintah daerah.
“Dengan kebijakan penyaluran langsung, kami mengucapkan terima kasih atas nama teman-teman guru di Papua. Ini akan meningkatkan kesejahteraan mereka dan memotivasi dalam menjalankan tugas, sehingga kualitas pendidikan pun akan meningkat,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat perlu lebih mempertimbangkan kekhususan wilayah Papua dalam merumuskan kebijakan fiskal dan pengelolaan dana Otsus.
“Kami berharap pemerintah pusat dan Kementerian Keuangan dapat mempertimbangkan kekhususan Papua, agar dana Otsus benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan mendorong kesejahteraan masyarakat Papua Barat Daya,” pungkasnya.
Rapat kerja ini menjadi momen penting untuk menyelaraskan arah kebijakan fiskal nasional dengan kebutuhan riil daerah. Komite IV DPD RI menegaskan pentingnya membangun komunikasi dan sinergi yang lebih intens antara pemerintah pusat dan daerah, agar pembangunan benar-benar merata dan menjangkau seluruh pelosok Nusantara, termasuk Papua yang memiliki karakteristik dan tantangan tersendiri. (*)