Seminar Nasional Hukum Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi Melalui Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Aset

Jurnalis: Ramdani
Kabar Baru, Semarang – Ikatan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum (IMMIH) Universitas Diponegoro bersama Magister Hukum Universitas Diponegoro mengadakan Seminar Nasional Hukum yang bertema paradigma baru dalam pemberantasan korupsi melalui rancangan undang-undang perampasan asset yang bertempat di Hotel Grand Edge, kota Semarang, Jawa Tengah.Rabu, 6 September 2023
Acara ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tridharma perguruan tinggi serta keingintahuan yang mendalam dari mahasiswa magister ilmu hukum Universitas Diponegoro perihal ide dasar dan manfaat dari Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Kegiatan ini turut mengundang Prof Dr. Edward Omar Sharif Hiariej S.H., M.Hum selaku Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dr Yenti Garnasih S.H., M.H selaku Dosen Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Prof Dr Pujiono S.H., M.Hum selaku Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Dipnegoro sebagai Narasumber acara Seminar ini. Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai macam elemen baik dari kalangan Mahasiswa, Dosen Perguruan Tinggi di wilayah Kota Semarang serta praktisi hukum seperti Advokat, Kejaksaan, Polri, Kemenkumhan KANWIL Jawa Tengah.
Acara ini dipandu oleh moderator, menyanyikan bersama lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, sambutan sekaligus membuka acara seminar nasional oleh Prof Retno Saraswati S.H., M.Hum. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Acara ini dimulai dengan penyajian materi dari ibu Dr. Yenti Garnasih beliau ahli dalam bidang tindak pidana pencucian uang. Beliau menjelaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset segera dibahas bersama dengan DPR, “agar upaya perampasan yang menyebabkan kerugian negara atau kerugian korban bisa dipulihkan, selain itu pemberantasan tindak pidana korupsi harus bersamaan dengan tindak pidana pencucian uang, harus ada instrument hukum yakni adanya Undang-Undang asset recovery, dan adanya kelemahan substansi hukum yakni Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak cukup kuat untuk upaya pemulihan kerugian negara.” Ujarnya.
Pembahasan kedua oleh Prof Dr. Edward Sharif Hiarej S.H., M.Hum tentang permasalahan pokok dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, menurut beliau “pemerintah bersama DPR masih memiliki hutang yang belum dibayar karena melakukan ratifikasi terhadap United Nation convention against corruption dengan undang-undang nomor 7 tahun 2006 sebetulnya itu ada kewajiban-kewajiban dari state parties dari negara peserta Konvensi yang melakukan ratifikasi terhadap UNCAC itu diembani kewajiban dalam jangka waktu satu tahun setelah ratifikasi harus menyesuaikan undang-undang tindak pidana korupsi di masing-masing negara merujuk pada United Nation convention against Corruption dan sampai detik ini belum dilakukan oleh pemerintah Indonesia, kita waktu itu ratifikasi dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 Artinya kita melakukan notifikasi tahun 2006 ratifikasi itu semestinya paling lambat 31 Desember 2007 sudah harus menyelesaikan undang-undang pemberantasan korupsi dengan unse, tapi sampai detik ini belum. Sudah 16 tahun belum diutak-atik, saat ini Pemerintah telah mengajukan draf rancangan undang-undang perampasan asset kepada Dewan Perwailan Rakyat Republik Indonesia sehinga posisi pemerintah saat ini bersifat pasif.” Jelasnya.
menurut beliau “Paradigma baru dalam pemberantasan korupsi tidak terlepas dari paradigma hukum pidana modern yakni pihak yang terdampak harus segera di pulihkan hal ini merupakan bagian dari keadilan restoratif yang merupakan paradigma baru dalam hukum pidana modern.” Tambahnya.
Selanjutnya, pemaparan sesi ketiga oleh Prof Dr. Pujiono S.H., M.Hum tentang strategi pengembalian dan pemulihan asset pada tindak pidana korupsi, menurut pujiono, “pengembalian asset dapat ditempuh melalui jalur pidana dan jalur perdata dalam jalur pidana jaksa penuntut umum harus membuktikan adanya perbuatan yang merugikan kerugian keuangan negara kemudian akan memunculkan tidak hanya Bagaimana melalui proses pidana tetapi juga mengupayakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.” Pungkas Pujiono.
Diharapkan dengan adanya acara seminar nasional yang bertema paradigma baru dalam pemberantasan korupsi melalui rancangan undang-undang perampasan asset memberikan kritik konstruktif bagi pemangku kebijakan dan adanya tuntutan untuk segera melakukan pembahasan di parlemen karena Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sangat berguna bagi penegak hukum untuk memulihkan kerugian keuangan negara ataupun kerugian perekonomian negara.