SEMA UIN Jogja Apresiasi dan Dukung Adanya Permendiknas No. 30 Tahun 2021

Jurnalis: Wafil M
KABARBARU, Yogyakarta– Senat Mahasiswa (SEMA) UIN Suka mengapresiasi dan mendukung disahkannya Permendikbud No.30/2021 oleh Menteri Nadiem Makarim. Ini adalah langkah tepat yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi dalam memberikan ruang aman bagi mahasiswa dari pelecehan seksual di ranah perguruan tinggi.
Menurut ketua SEMA UIN Jogja, Abdul Azisurrohman, peraturan tersebut sangat dibutuhkan di era sekarang. Banyaknya kasus pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi tepatnya, menjadi dasar yang kuat bagaimana mereka harus benar-benar mendapat ruang belajar yang aman dan nyaman.
“Permendikbudristek No.30/2021 adalah langkah yang tepat dalam menyelesaikan beragam kekerasan seksual di ranah kampus. Menurut data, banyak mahasiswi yang menjadi korban dari kebejatan pihak kampus. Ketika mereka ingin speak up, malah mendapat beragam ancaman seperti di drop out dari kampus, teror, dan lain sebagainya,” ujar Azis
Terlepas dari Permendikbudristek yang menuai banyak kontroversi, tetapi, ini adalah langkah awal bagaimana pemerintah untuk dapat memberikan jaminan hukum cum legasi kepada pihak korban, agar dapat dijamin keselamatan dan keamanannya.
“Yang paling penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual, kita dahulukan nasib serta keadilan bagi korban, sebab, korban yang telah dilecehkan, jika tidak segara ditangani maka bisa menjadi trauma yang membekas sehingga sangat berakibat fatal terhadap kehidupannya,” tambah Azis.
Azis juga berharap agar pimpinan perguruan tinggi di Indonesia dapat menerapkan peraturan tersebut semaksimal mungkin. Serta menjadikan kampus sebagai iklim pendidikan yang bebas dari kekerasan seksual. Selain itu, jika ada pelaku kekerasan seksual di kampus, seharusnya pihak kampus mengusut tuntas, bukan malah menutup-nutupi demi nama baik kampus.
“Alih-alih membela korban dan mengusut tuntas pelaku pelecehan seksual, terkadang, pihak kampus malah menutup-nutupinya agar nama baik kampus tidak tercoreng,” kata Aziz.
Hal di atas, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Nizam, pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi, bahwa fokus Permendikbudristek PPKS yang berisi 58 pasal ini bertujuan untuk mencegah dan mengatasi tindak kekerasan seksual. Menurutnya, kekerasan seksual di sektor pendidikan tinggi menjadi kewenangan Kemendikbudristek, sebagaimana ruang lingkup dan substansi yang tertuang dalam Permendikbudristek tentang PPKS ini.
“Fokus Permen PPKS adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual. Sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual,” tegasnya.