Selangkah Menjadi Panglima TNI, Masa Jabatan Jenderal Andika Diperpanjang?

Jurnalis: Alberto Salim
KABARBARU, JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa selangkah lagi akan menjadi Panglima TNI. Belum lagi dia dilantik, anggota DPR sudah memunculkan wacana perpanjangan masa jabatannya.
Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), usia pensiun paling tinggi bagi perwira adalah 58 tahun dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Andika akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022.
Namun, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari memperkirakan Andika tidak akan pensiun ketika itu. Dia yakin menantu mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal Purn AM Hendropriyono, tidak hanya 13 bulan menjabat Panglima TNI.
Kharis memprediksi Presiden Jokowi akan memperpanjang masa tugas Andika hingga Pemilu 2024. Menurutnya, terbuka kemungkinan untuk mengubah masa pensiun perwira dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Wacana itu sejalan dengan rencana perpanjangan masa pensiun tamtama dan bintara dari 53 tahun menjadi 58 tahun.
“Kalau tamtama atau bintara atau apa yang bawah itu sudah naik jadi 58 (tahun), masa perwira tinggi enggak naik juga. Kalau naik dua tahun sampai umur 60 kira-kira begitu,” ujar Kharis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tak ingin menduga-duga apakah wacana perpanjangan masa jabatan perwira TNI itu hanya untuk mengakomodir Andika Perkasa. “Yang jelas saya punya keyakinan akan sampai umur 60 lebih kira-kira dan kalau sampai umur 60 itu artinya sampai 2024,” ujar politikus PKS ini.