Mekanisme Perizinan Perhutsos Mudah, Ini Kata Sekretaris Ditjen KLHK
Jurnalis: Sri Hartutik Sandora
KABARBARU, JAKARTA – Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Erna Rosdiana menjelaskan mengenai Perhutanan Sosial (Perhutsos) saat Seri Podcast ke-9 Publikasi dan Diseminasi Praktik Baik: Perempuan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan.
Ia menerangkan bahwasannya Perhutanan Sosial (Perhutsos) adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.
“Perhutsos dinilai sebagai pendekatan baru yang diinisiasi pemerintah untuk memastikan pengelolaan hutan secara berkelanjutan dan lestari, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Yang mana perhutsos ini bukan soal bagi-bagi lahan ya,”kata Erna, Rabu (23/3/2022)
Erna mengungkapkan, Perhutsos memiliki tujuan utama untuk memperbaiki tata kelola hutan di Indonesia, khususnya tentang kepastian hukum. Dimana selama ini hutan-hutan yang dikelola masyarakat, yang menjadi sumber hidup masyarakat, belum memiliki kepastian hukum. Sehingga rentan terjadi sengketa dengan pihak lain.
Oleh karena itu, untuk menertibkan dan menjamin kepastian hukum, maka perlu diterapkan kebijakan Perhutsos. Dengan Perhutsos, masyarakat akan mendapatkan izin kelola selama 35 tahun dan bisa diperpanjang.
“Jadi bisa diberikan hak kelola kepada masyarakat selama jangka waktu yang cukup besar, 35 tahun. Dengannya, masyarakat memiliki hak kelola dan memanfaatkan untuk kesejahteraannya dengan tetap menjaga kelestarian hutan, yang sebab inilah Perhutsos menjadi program prioritas pemerintah,” ungkapnya.
Untuk mekanisme perizinan sendiri, Erna menyampaikan ada 2 (dua) pihak yang bisa mengajukan izin Perhutsos, kelompok masyarakat dan koperasi.
“Proses pengajuan pun mudah, bisa lewat aplikasi dan manual. Pihak yang kesulitan menggunakan aplikasi, bisa memilih manual,”ujarnya.
Dimana jika harus menggunakan proses manual, KLHK sudah menyediakan pendamping khusus untuk memudahkan pendaftaran.
“Jadi, sangat mudah ya untuk mengajukan izin Perhutsos,” terangnya.
Tambahnya, Ia menuturkan bahwa KLHK nantinya bekerja sama dengan tim dari daerah, Dinas Kehutanan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan akademisi. Verifikasi penting guna memastikan apakah pihak yang mengajukan izin sudah tepat sasaran atau belum, yakni masyarakat yang sumber hidupnya bergantung langsung pada hutan.
“Ukuran verifikasinya nanti, salah satunya dan yang terpenting, adalah apakah memang benar pihak pengusul merupakan mereka yang hidupnya bergantung langsung pada hutan. Untuk memudahkan masyarakat juga, kami punya program jemput bola. Jadi, kami turun ke lapangan langsung untuk membantu masyarakat mengajukan Perhutsos,” pungkasnya.