Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Rumah Dirut PDAM Kota Madiun Suyoto Digeledah KPK, Terkait Dugaan Korupsi Fee Proyek CSR

Kabarbaru.co
KPK saat sita dokumen dari rumah Suyoto (Dok.Istimewa).

Jurnalis:

Kabarbaru, Madiun – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan rangkaian penggeledahan di Kota Madiun, Jawa Timur. Pada Selasa, 8 April 2026, penyidik menggeledah rumah Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Taman Sari (PDAM) Kota Madiun, Suyoto, yang berlokasi di Jalan Mangkuprajan, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman.

Berdasarkan pantauan di lokasi, proses penggeledahan berlangsung sekitar lima jam, dimulai pukul 09.00 WIB hingga 13.45 WIB. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik KPK membawa dua koper yang diduga berisi sejumlah dokumen penting terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya telah menetapkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi sebagai tersangka pada 20 Januari 2026.

Selama proses penggeledahan berlangsung, Suyoto terlihat mendampingi penyidik. Kegiatan dilakukan secara tertutup dengan pengamanan aparat kepolisian. Di sela proses tersebut, Suyoto sempat meninggalkan rumah untuk menunaikan Salat Zuhur di Masjid Al Akmal yang berada di seberang kediamannya, sebelum kembali mengikuti jalannya penggeledahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penggeledahan beruntun yang dilakukan penyidik di sejumlah titik di Kota Madiun dalam beberapa hari terakhir.

“Benar, pekan ini penyidik melakukan kegiatan penggeledahan secara maraton di beberapa lokasi di wilayah Kota Madiun,” ujarnya.

Menurut Budi, rangkaian penggeledahan dimulai pada Senin, 6 April 2026, di rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Noor Aflah, yang berada di Jalan Aneka Sari, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo.

Selanjutnya, pada Selasa, 7 April 2026, penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah pihak swasta. Salah satu lokasi yang digeledah berada di kawasan Jatiwangi Regency, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, yang diketahui merupakan kediaman pengusaha properti berinisial ATW.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi berupa pemerasan melalui skema fee proyek dana corporate social responsibility (CSR), serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Usai penggeledahan, Suyoto sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media. Ia menyebut kedatangan tim KPK hanya sebatas kunjungan, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Hanya kunjungan dari KPK, lainnya bisa ditanyakan pada KPK,” ujarnya singkat.

KPK hingga kini masih terus mendalami perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan proyek dan aliran dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penyidik membuka peluang adanya pengembangan perkara seiring ditemukannya berbagai dokumen dan barang bukti elektronik dari sejumlah lokasi yang telah digeledah.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store