Remaja di Sorong Papua Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur di Teras Mushola

Jurnalis: Zuhri
(foto Ilustrasi)
Kabarbaru, Sorong – Seorang remaja berusia 19 tahun berinisial IR nekat mencabuli anak dibawah umur tepatnya disalah satu teras Mushola di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (28/4/25) lalu.
Kasat Reskrim Polres Sorong IPTU Erikson Sitorus menuturkan, pada hari Senin (28/4/25) lalu, sekitar pukul 02.00 WIT, tersangka IR telah diindikasikan melakukan hubungan badan dengan korban berusia 16 tahun 5 bulan yang terjadi disalah satu teras Mushola di Kelurahan Malasom, Kecamatan Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
“Pada Senin (28/4/25) lalu, sekitar pukul 02.00 WIT, tersangka IR tela melakukan hubungan badan dengan korban berusia 16 tahun 5 bulan yang terjadi disalah satu teras Mushola di Kabupaten Sorong. Tersangka IR ini melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap korban dengan bujuk rayu,” ucap Kasat Reskrim Polres Sorong IPTU Erikson Sitorus dalam keterangannya persnya, Jumat (2/5/25)
Terkait motif, kata Kasat Reskrim Polres Sorong, tersangka IR melakukan perbuatan tak terpuji tersebut lantaran timbulnya hasrat dan nafsu terhadap korban.
“Ini terjadi lantaran adanya hasrat dan nafsu dari tersangka IR ke korban AN untuk melakukan hubungan badan terhadap korban,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan tersangka IR pada Selasa (29/4/25) lalu dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Sorong.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksı, barang bukti dan gelar perkara, IR telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami telah melakukan penangkapan pada Selasa (29/4/25) lalu. Tersangka IR saat ini menjalani penahanan di Rutan Mapolres Sorong,” tegasnya.
Atas perbuatannya, IR dijatuhkan pasal sangkaan dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara.
“Atas perbuatannya, IR dijatuhkan pasal sangkaan Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, di hukum penjara minimal 5 tahun dan maksimal paling lama 15 tahun,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa, dari tangan IR, pihak kepolisian setempat berhasil mengamankan barang bukti berupa baju kemeja dan celana panjang.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti yakni satu buah baju kameja lengan panjang warna ungu muda serta satu buah celana panjang kain kulot warna hijau keabu-abuan,” tutupnya.