Profil Haji Robert yang Masuk Radar KPK Terkait Kasus Suap Izin Tambang

Jurnalis: Joko Prasetyo
Kabar Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengendus praktik lancung dalam perizinan tambang di Maluku Utara (Malut).
Lembaga antirasuah tersebut kini membuka penyelidikan baru untuk mengembangkan skandal suap yang sebelumnya menjerat almarhum mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK), dan orang kepercayaannya, Muhaimin Syarif.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidik tengah mendalami potensi kejahatan yang lebih luas terkait penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
“Kami masih mendalami informasi yang berkaitan dengan izin-izin tambang pada masa almarhum AGK,” ujar Asep.
Indikasi Praktik Suap Sistematis
Langkah KPK ini berangkat dari fakta persidangan Muhaimin Syarif yang sebelumnya telah menerima vonis 2 tahun 8 bulan penjara.
Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa praktik suap untuk memuluskan izin tambang di Maluku Utara melibatkan jaringan yang lebih masif.
Sejumlah pihak diduga mengalirkan dana kepada AGK melalui Muhaimin Syarif demi mengamankan kepentingan bisnis mereka.
Salah satu nama yang menjadi sorotan dalam pengembangan ini adalah Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo, atau yang akrab disapa Haji Robert.
Haji Robert sendiri sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan dan memberikan kesaksian di hadapan hakim. Ia mengakui pernah menyerahkan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada anak AGK, Thoriq Kasuba.
Bantahan Haji Robert dan Komitmen KPK
Meskipun mengakui adanya aliran dana, Haji Robert membantah bahwa uang tersebut merupakan suap perizinan. Ia berdalih uang miliaran rupiah itu adalah bantuan modal usaha kos-kosan dan pinjaman pribadi dengan tenor lima tahun.
Selain itu, ia mengklaim sebagian dana keluar atas permintaan langsung almarhum AGK untuk kepentingan sosial serta biaya pengobatan.
Namun, KPK tidak menelan mentah-mentah penjelasan tersebut. Asep Guntur menekankan bahwa temuan ini menjadi pintu masuk penting untuk membongkar korupsi yang lebih sistematis di sektor pertambangan Maluku Utara.
Saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan guna mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.
KPK juga memberikan sinyal kuat akan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dalam waktu dekat.
Apalagi, penyidik telah mengantongi daftar puluhan perusahaan yang diduga ikut menyetor dana pelicin kepada lingkaran AGK.
Publik kini menanti ketegasan KPK dalam menyeret aktor-aktor besar di balik layar yang merusak tata kelola tambang nasional.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

