Polres Sumenep Periksa Korban Kasus Dugaan Pelanggaran Travel Haji PT SIJA

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Sumenep – Polres Sumenep, mulai memanggil H. Abd Gafur, pelapor sekaligus korban, beserta saksinya, atas kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan haji oleh PT Sumekar Indahjaya Abadi Elbisyaro (SIJA), travel haji milik H. Moh Efendi.
Pemeriksaan dilaksanakan di ruang Unit Tipidsus Polres Sumenep, pada Kamis (15/5), didampingi kuasa hukumnya, Diyaul Hakki, S.H., M.H.
Dalam keterangan Hakki, kliennya telah menunjukkan itikad baik dan berkomitmen dalam mengawal proses hukum ini sampai tuntas.
“Kami menyerahkan sepenuhnya pada penyidik, dan klien kami telah memberikan keterangan yang rinci terkait peristiwa yang dialaminya,” ujar Pengacara Muda asal Pulau Saobi, Kangean, Kamis (15/5).
Sebelumnya, PT SIJA milik H. Moh Efendi, dilaporkan oleh H. Abd Gafur ke Polres Sumenep, Senin (12/5) kemarin, atas dugaan penyimpangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, pelapor mensinyalir adanya indikasi kegiatan penyelenggaraan haji yang bersifat ilegal, yang berpotensi mengundang kekhawatiran calon jamaah haji.
Akibatnya, korban-selaku mintra independen PT SIJA, yang telah merekrut 24 calon jamaah haji, mengaku mengalami kerugian materil maupun imateril.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak terlapor maupun kuasa hukumnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat penyelenggaraan ibadah haji merupakan proses sakral bagi kaum muslim.
Diharapkan, proses hukum dalam perkara ini berjalan dengan objektif, profesional, serta mampu memberikan keadilan bagi semua pihak yang merasa dirugikan.