Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Polisi Telusuri Kasus Penganiayaan di Munjuljaya, 12 Orang Diamankan

IMG_20261014_205233
Polisi mengamankan belasan orang dalam pengembangan kasus dugaan penganiayaan menggunakan celurit di wilayah Purwakarta.

Jurnalis:

Kabar Baru, Purwakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta melalui Unit 1 Jatanras mengamankan 12 orang dalam pengungkapan kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit di Jalan Ipik Gandamanah, Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

Dari 12 orang yang diamankan, satu orang berinisial A.B. diduga sebagai pelaku penganiayaan, sedangkan 11 orang lainnya diduga berkaitan dengan kelompok geng motor. Seluruhnya dibawa ke Polres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/10/2026) malam. Berawal dari informasi mengenai keberadaan A.B. di kawasan Pasar Rebo, Purwakarta, Unit 1 Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Omad Abdullah melakukan penindakan dan pengembangan hingga mengamankan 11 orang lainnya di wilayah Kecamatan Jatiluhur.

Kasus ini bermula pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 03.55 WIB. Saat itu, korban berinisial W.A.P. tengah melintas bersama rekannya di Jalan Ipik Gandamanah, Munjuljaya. Korban diduga dihentikan oleh sekelompok orang, sebelum salah seorang di antaranya menyerang menggunakan celurit.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sayatan pada tangan kanan, bahu kanan, serta pinggang bagian belakang sebelah kiri. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUD Kabupaten Karawang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan lima unit sepeda motor berbagai merek, satu buah celurit, satu pistol mainan, empat jaket bertuliskan nama kelompok tertentu, serta sembilan unit telepon genggam berbagai merek.

Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap tindak kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat. Penanganan perkara dilakukan melalui proses hukum secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi pergaulan yang mengarah pada aksi kekerasan serta tidak mudah terprovokasi konflik antarkelompok.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan sampai pergaulan atau konflik kelompok berujung pada tindakan kekerasan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Apabila mengetahui adanya potensi tawuran atau tindak kriminal, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan 110,” ujar Tini.

Ia menambahkan, pencegahan kekerasan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan, hingga masyarakat. Generasi muda diharapkan mengisi waktu dengan kegiatan positif serta menyelesaikan perselisihan melalui cara-cara damai.

Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Purwakarta dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat. Langkah ini juga disebut sejalan dengan program Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Hengki, S.I.K., M.H., yakni JABAR AMAN (Antisipatif, Modern, Akuntabel, Nurani). ***

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store