Pertama di Dunia, Pemerintah Maladewa Resmi Buat Larangan Merokok

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Internasional – Pemerintah Maladewa secara resmi memberlakukan larangan nasional terhadap tembakau atau rokok mulai Sabtu (1/11).
Kebijakan monumental ini menjadikan Maladewa sebagai negara pertama yang menerapkan larangan tembakau di seluruh negeri dengan tujuan utama menjaga kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
Kementerian kesehatan Maladewa menegaskan bahwa larangan ini adalah komitmen kuat mereka untuk melindungi masa depan negara dari bahaya tembakau.
“Larangan tembakau mencerminkan komitmen kuat pemerintah untuk melindungi kaum muda dari bahaya tembakau dan sejalan dengan kewajiban Maladewa sesuai Konvensi Kerangka Kerja Organisasi Kesehatan Dunia tentang Pengendalian Tembakau,” kata Kementrian Kesehatan Maladewa, mengutip Anadolu Agency, Jumat (7/11).
Larangan ini secara spesifik menargetkan generasi bebas rokok, individu yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2007 dilarang membeli, menggunakan, atau menjual semua jenis produk tembakau di Maladewa.
Sejak September 2024, Maladewa juga memperketat aturan bagi pelancong, yakni hanya diizinkan membawa produk tembakau seperti 200 batang rokok, 25 batang cerutu, atau 250 gram produk tembakau lainnya untuk penggunaan pribadi.
Selain itu, sejak November 2024, pemerintah setempat juga melarang impor vape serta rokok elektrik secara total.(Magang/Maria Helena)
Insight NTB
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
Indonesia Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







