Penjualan Nomor Handphone Secara Ilegal: Ancaman bagi Konsumen dan Reputasi Dunia Digital
Editor: Ahmad Arsyad
Kabar Baru, Opini – Perkembangan pesat bisnis digital memang membawa banyak keuntungan bagi masyarakat, tetapi di balik kemajuan ini tersembunyi berbagai ancaman. Salah satu masalah yang cukup mengkhawatirkan adalah praktik penjualan nomor handphone secara ilegal di platform e-commerce, yang semakin marak dalam beberapa tahun terakhir. Meski terlihat sepele, masalah ini sebenarnya membawa dampak besar bagi konsumen dan dunia digital secara umum.
Setiap pengguna internet seharusnya menyadari risiko yang muncul ketika data pribadi mereka, termasuk nomor handphone dan informasi rekening bank, disalahgunakan dalam transaksi digital. Bagi para pelaku bisnis digital, seharusnya ada kewajiban moral dan hukum untuk melindungi data konsumen dari pencurian. Namun, kurangnya upaya filterisasi atau pengamanan dari pihak e-commerce membuka celah bagi sindikat pencurian data untuk melancarkan aksinya.
Salah satu sumber utama dari pencurian data ini adalah penjualan nomor kartu perdana secara bebas di platform e-commerce. Dalam banyak kasus, nomor-nomor ini digunakan oleh para penipu untuk membuat akun palsu atau mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan pemilik asli nomor tersebut. Akibatnya, konsumen lama yang nomor handphonenya dijual kembali berpotensi mendapatkan dampak buruk, baik dari segi reputasi maupun risiko penipuan.
Peraturan sebenarnya sudah ada. Pasal 95A dari UU No. 24 Tahun 2013 dan Pasal 51 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 telah melarang praktik penjualan kartu perdana secara ilegal. Namun, sayangnya, peraturan ini belum diterapkan dengan tegas oleh banyak e-commerce. Hal ini membuktikan adanya celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak sah.
Jika praktik ini dibiarkan, masyarakat hanya akan semakin dirugikan. Pemerintah, sebaiknya, tidak hanya menyiapkan regulasi tetapi juga memperkuat pengawasan. Salah satu cara efektif adalah dengan melarang penjualan nomor kartu perdana di e-commerce, kecuali yang dijual langsung oleh operator seluler resmi. Dengan langkah ini, setidaknya masyarakat bisa merasa lebih aman dari ancaman penipuan.
Pada akhirnya, masalah ini adalah ujian bagi semua pihak pemerintah, pelaku usaha digital, dan masyarakat untuk memperkuat komitmen terhadap keamanan digital dan kepercayaan konsumen.
*) Penulis adalah Michelle Jovana Soedarto, Mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya.