Panwascam Laren Gelar Sosialisasi Potensi Kerawanan Pelanggaran Jelang Masa Kampanye
Jurnalis: Ramdani
Kabar Baru, Lamongan – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Laren, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamongan soroti persiapan jelang masa kampanye Pemilihan Umum 2024 melalui Giat Sosialisasi Persiapan potensi Kerawanan pelanggaran Menjelang Kampanye Pemilu bertempat di Pendopo Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan.
Dian Wisnu Al Afdhoni selaku Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam dari Kecamatan Laren, Lamongan menuturkan beberapa point dalam mengawal Pemilu 2024 berintegritas.
“Panwascam Laren akan pastikan pengawalan kerawanan pelanggaran jelang masa kampanye,” katanya kepada kabarbaru.co, Sabtu, (22/7/2023).
Lebih lanjut, ditanya soal persiapan jelang masa kampanye, pria kelahiran lamongan ini akan memetakan beberapa kerawanan pelanggaran dan larangan dalam kampanye.
“Kami akan fokus pada bagaimana persiapan memetakan kerawanan pelanggaran dalam kampanye serta larangan-larangannya,” tutur Dian Wisnu, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Ia menyebutkan kerawanan pelanggaran yang berkaitan dengan alat peraga kampanye, masa kampanye, tempat kampanye, dan kampanye yang menggunakan fasilitas pemerintah.
“Kerawanan Pelanggaran alat peraga kampanye (APK) ada pada pemasangan ditempat yang dilarang dan mengandung informasi yang dilarang. Lalu, kampanye di luar masa kampanye yang dijadwalkan oleh KPU tertuang di PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan pemilu. Dan Kampanye di tempat ibadah dan pendidikan, serta adanya penggunaan fasilitas pemerintah atau negara.” Jelasnya.
sebagai informasi, larangan dalam kampanye atau pemasangan atribut pemilu berdasarkan PKPU Nomor 23/2018 yang tercantum pada Pasal 34 Ayat (2). Selain tempat ibadah, peserta pemilu juga dilarang melakukan pemasangan atribut kampanye di sekolah, rumah sakit hingga gedung pemerintah. kemudian dalam Pasal 69 PKPU 23/2018 menyatakan pelaksana dan peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan yang dapat membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dasar negara Pancasila, di mana menyatakan bahwa peserta pemilu dilarang menghina agama, suku, ras, golongan, hingga calon atau peserta pemilu yang lain. Adapun larangan untuk menghasut dan mengadu domba masyarakat.
Tak hanya itu, ia berpesan kepada para Calon Legislatif yang akan berkontestasi dalam ajang pemilihan umum 2024 mendatang agar memperhatikan aturan yang berlaku.
“Yah…Saya berpesan agar pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu wajib menaati aturan selama masa kampanye berlangsung, termasuk larangannya. Aturan yang berisi larangan dalam kampanye telah diatur dalam Pasal 69 sampai Pasal 73 PKPU 23/2018.” Tutupnya.