Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Pakar Hukum Sentil Presiden Prabowo Soal Tambang Maut di Kotabaru

Salinan dari Desain Tanpa Judul (11)
Ilustrasi kendaraan tambang saat beroperasi di lapangan (foto: Idxchanel).

Jurnalis:

Kabar Baru, Kalsel – Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, melayangkan kritik pedas kepada Presiden Prabowo Subianto terkait aktivitas tambang batu bara yang mengepung permukiman warga.

Melalui pernyataan terbukanya, mantan Wamenkumham ini mempertanyakan integritas Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Satgas Illegal Mining dalam mengawasi izin tambang yang membahayakan nyawa masyarakat.

Denny menyoroti lokasi tambang di Sungai Taib, Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang merupakan tanah kelahirannya.

Ia mengaku heran bagaimana otoritas terkait bisa menerbitkan izin pengerukan emas hitam di lokasi yang sedemikian dekat dengan perumahan penduduk.

“Bagaimana mungkin ada izin tambang batu bara sedemikian dekat dengan perumahan warga? Masih adakah penegakan hukum yang bisa diharapkan, atau semua sudah terbeli oleh uang?” tegas Denny kepada Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Rabu (25/02/2026).

Mafia Tambang Diduga Bayar Aparat

Denny menuding adanya praktik pembiaran yang terkoordinasi secara rapi di wilayah tersebut.

Ia merasa miris karena hampir semua elemen, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga oknum media hanya diam seribu bahasa melihat kerusakan yang terjadi di depan mata.

Mirisnya lagi, Denny menyebut pelabuhan milik BUMD kabarnya turut memfasilitasi aktivitas tambang tersebut. Kondisi ini membuat warga terjepit dalam ketakutan akan ancaman bencana longsor dan kerusakan lingkungan yang permanen.

“Aktivitas semacam ini jamak terjadi karena sudah dikoordinasikan. Tinggal warga yang was-was karena dihantui kerusakan alam,” tambahnya.

Skandal Perampasan Lahan

Persoalan tambang di Kotabaru memang tengah menjadi sorotan nasional. Sebelumnya, warga transmigran di Desa Bekambit menjadi korban perampasan lahan oleh perusahaan tambang.

Kasus ini mencuat setelah 717 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga dibatalkan secara sepihak oleh Kanwil BPN Kalsel pada 2019 demi memuluskan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengakui adanya kejanggalan dalam pembatalan ratusan sertifikat tersebut.

Ia memastikan pemerintah akan menghidupkan kembali hak warga yang telah mereka miliki sejak tahun 1989-1990 itu.

“Kami menemukan bahwa pasal yang pejabat gunakan untuk membatalkan sertifikat tersebut tidak relevan. Kami akan mengembalikan sertifikat hak milik masyarakat yang sebelumnya batal karena prosedur yang tidak pas,” jelas Nusron.

Ancaman Bencana di Balik Izin Tambang

Kritik Denny Indrayana dan temuan di Desa Bekambit semakin memperjelas karut-marut tata kelola tambang di Kalimantan Selatan.

Praktik koordinasi bawah meja antar-elemen dituding menjadi penyebab utama tambang bisa merangsek hingga ke bibir permukiman.

Publik kini menunggu langkah nyata dari Satgas bentukan Presiden Prabowo untuk menertibkan para pemain besar dan oknum pejabat yang nekat menggadaikan keselamatan warga demi keuntungan pribadi dari sektor batu bara.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store