Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Nama Imron Abd. Fattah Masuk Daftar Panggilan, Sidang Lanjutan Kasus PT Tonduk Majeng

Kabarbaru.co
Kantor pengadilan Tipikor Surabaya (Dok.Istimewa).

Jurnalis:

Kabarbaru, Bangkalan – Kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal yang menyeret Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan, PT Sumber Daya, terus bergulir dan memasuki babak lanjutan di persidangan.

Perkara yang berkaitan dengan dugaan kredit fiktif PT Tonduk Majeng Madura ini kembali menjadi sorotan publik lantaran menyeret sejumlah tokoh tersohor di Bangkalan.

Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 1 April 2026, dengan menghadirkan sejumlah saksi penting yang dinilai mengetahui alur penggunaan dana penyertaan modal yang diduga diselewengkan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Sumber Daya periode 2019–2021 berinisial MK. Penyidik Kejaksaan Negeri Bangkalan kemudian menetapkan tiga petinggi PT Tonduk Majeng Madura sebagai tersangka, yakni:

• Abdul Qodir (Direktur Utama)
• Uhtori (Direktur)
• Syafiullah Syarif (Komisaris)

Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana penyertaan modal dari PT Sumber Daya ke PT Tonduk Majeng Madura yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Suhartono sebelumnya menyampaikan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp14.815.000.000.

“Mereka sebagai jajaran direksi harus bertanggung jawab atas penyelewengan dana tersebut. Detail penggunaan dana akan terungkap dalam proses persidangan,” ujarnya.

Daftar Saksi Sidang 1 April 2026

Dalam sidang lanjutan yang dinilai krusial tersebut, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya:

1. Imron Abd. Fattah
2. Jev Vanand
3. Nur Aini
4. Nur Fata Yasin, S.Ag.
5. Aminullah, S.E.
6. Reza Teguh Wibowo, S.H.
7. Mokh. Khoirul Safidin
8. Intan Tri Septarin

Saksi Ahli

Selain saksi fakta, persidangan juga akan menghadirkan ahli guna memperkuat pembuktian dugaan penyimpangan keuangan:

1. Anton Dwiantoro, S.I.P., CFrA, CRMP
2. Drs. Siswo Sujanto, DEA

Kehadiran sejumlah saksi, khususnya Imron Abd. Fattah yang dikenal sebagai tokoh berpengaruh di Bangkalan, diperkirakan akan membuka fakta baru terkait dugaan skema kredit fiktif dan aliran dana penyertaan modal BUMD tersebut.

Publik menaruh perhatian besar terhadap perkara ini karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah serta kredibilitas BUMD sebagai instrumen penggerak ekonomi daerah.

Sidang lanjutan ini diperkirakan akan mengungkap secara lebih terang peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik penyimpangan dana yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store