Mayoritas Tambang Batuan di Kabupaten Bombana Ilegal

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Sultra – Mayoritas aktivitas penambangan batuan di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), dipastikan belum mengantongi izin resmi alias ilegal.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Minerba Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Muhammad Hasbulah, kepada awak media di Kantor Gubernur setempat, pada Kamis (11/9).
“Kami bisa pastikan, di Bombana itu hanya ada satu perusahaan yang memiliki izin resmi penambangan batuan atau sebelumnya dikenal dengan galian C yakni PT Bombana Maju Makmur (BMM). Itu ilegal, apapun alasannya, ” ungkapnya, Sabtu (13/9).
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas ESDM Sultra, Abdul Azis mengimbau pihak yang ingin mengelola batuan agar segera mengurus izin resmi.
“Ke kantor saja (ESDM Sultra), kita bantu dan kasi arahan. Apalagi sekarang proses pengurusan izin-izin serba online,” tegasnya.
Diketahui, PT Bombana Maju Makmur (BMM) menjadi satu-satunya perusahaan yang mengantongi izin resmi penambangan batuan di Kabupaten Bombana.
Di luar itu, seluruh aktivitas penggalian dan pengangkutan material dipastikan ilegal karena tidak memiliki izin usaha pertambangan.