Mantan Kades di Purwakarta Korupsi Rp 707 Juta, BLT Warga Dipotong hingga Rp 900 Ribu

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang, Polres Purwakarta menetapkan Acep Djuhdiana Wiredja, mantan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta telah melakukan penyelidikan sejak 5 Juni 2024. Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Purwakarta juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri tersangka.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengatakan bahwa Acep Djuhdiana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Dana Desa tahun anggaran 2022.
“Proses pemeriksaan ini merupakan rangkaian panjang yang telah dilakukan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Purwakarta. Mulai dari tahap penyelidikan sejak Juni 2024 hingga akhirnya, berdasarkan keterangan saksi ahli serta hasil audit Inspektorat Kabupaten Purwakarta, ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp 707.444.429,” ujar Lilik dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (30/1/2025).
Menurut Kapolres, tersangka melakukan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya diberikan kepada 120 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pemotongan tersebut bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 900 ribu, sehingga jumlah yang diterima KPM tidak sesuai dengan ketentuan, yakni Rp 300 ribu per bulan yang diberikan setiap tiga bulan sekali.
Selain itu, tersangka juga menyalahgunakan Dana Desa untuk kegiatan non-BLT yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia mengelola anggaran Dana Desa secara mandiri tanpa melibatkan kaur keuangan dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
“Tersangka tidak melibatkan perangkat desa lain dalam pengelolaan Dana Desa. Akibatnya, kaur keuangan tidak dapat membuat laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahap 1 dan tahap 2, yang berujung pada kerugian negara,” ungkap Lilik.
Dana Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2022, mencapai Rp 1.042.646.000. Sebagian besar dana yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan terbuka bagi masyarakat atau media yang memiliki informasi terkait dugaan penyelewengan Dana Desa lainnya,” kata Kapolres.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan dokumen perencanaan, pelaksanaan, serta laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahun 2022.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.