Mahasiswa IAIN Ternate Alami Tindak Represif, DEMA PTKIN Se-Indonesia Kecam Kapolda Maluku Utara

Jurnalis: Ramdani
KABARBARU, TERNATE – Aksi unjuk rasa mahasiswa di Ternate, Maluku Utara menyuarakan penolakan kenaikan harga BBM, Senin 18 April 2022, berakhir ricuh.
Kericuhan terjadi di Jalan Pahlawan Revolusi depan kantor walikota sekitar pukul 17.56 WIT dan jalan menuju Bandara depan FKIP Unkhair Akehuda sekitar pukul 15.18 WIT.
Setidaknya ada 22 Mahasiswa yang ditangkap untuk didata. Termasuk 7 Mahasiswa IAIN Ternate menjadi korban dalam aksi tersebut dan pengerusakan fasilitas massa aksi.
“Sekitar 7 Mahasiswa IAIN Ternate mendapat perlakuan represif, 4 di antara di tahan dan 3 lolos dengan kondisi 1 masuk rumah sakit ” ujar Sumit robo Ketua DEMA IAIN Ternate saat di konfirmasi kabarbaru.co, Kamis (21/4).
“Tak hanya itu pihak polisi pun melakukan pengerusakan fasilitas massa aksi seperti sound sistem dan beberapa alat lainnya” lanjut Sumit.
Kordinator Pusat DEMA PTKIN SE-INDONESIA Onky Fachrur Rozie menyesalkan kericuhan terjadi dan aparat yang represif terhadap massa aksi.
“Kami menyangkan tindakan aparat yang melakukan tindakan represif kepada kawan kawan kami, kami mengecam keras tindakan tersebut dan yang pasti hal ini harus diusut tuntas ” Ujar Onky
Ia juga menambahkan bahwa semua pihak harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut, termaksud Kapolda Maluku Utara.
“Hal ini tidak boleh disepelekan, seperti yg disampaikan Kapolri kepada seluruh aparat agar bersikap humanis dalam mengawal aksi maka jelas ini sebuah pelanggaran dan semua pihak harus bertanggung jawab, termaksud Kapolda Maluku. Jika tidak dapat diselesaikan maka kami menuntut agar Kapolda dicopot dari jabatannya” tegas Onky
Senada dengan hal itu, Kordinator Wilayah Ismail Saleh menyesalkan tindakan pembubaran tersebut.
“Sangat disayangkan hal itu terjadi, kami pun meminta semua pihak harus bertanggung jawab tak terkecuali Kapolda Maluku Utara”
Ismail menambah jika pihak Polda tidak bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi maka kami menuntut kembali agar Kapolda bertanggung jawab.