Mahasiswa Curi Tiga Ponsel di Gorontalo, Ditangkap Polisi

Jurnalis: Pengki Djoha
Polsek Kota Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian tiga unit handphone dan menangkap pelakunya. Pelaku, seorang mahasiswa berusia 19 tahun berinisial RS asal Kabupaten Pohuwato, diamankan pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 02.30 WITA.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Suryono S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Menurut keterangan Kapolsek Kota Tengah, IPDA Irfan Ramadhani Mahmuda, S.Trk, penangkapan RS dilakukan setelah penyelidikan intensif.
Lebih lanjut Akmal menjelaskan Kejadian pencurian itu sendiri terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 00.15 WITA, di rumah korban yang bernama AT. Pelaku masuk melalui jendela dan mengambil tiga unit handphone yang terletak di samping kepala korban saat tidur. Ketiga handphone tersebut terdiri dari merek dan tipe: Samsung A14, Samsung A06, dan Samsung A04S.
Kata Akmal Setelah berhasil mencuri, RS kemudian menjual ketiga handphone tersebut di tiga lokasi berbeda.
“Pelaku masuk lewat jendela dan mengambil HP tersebut kemudian menjualnya di tiga tempat berbeda,” Jelasnya.
Saat ini kata Akmal , ketiga handphone tersebut telah diamankan sebagai barang bukti di Polsek Kota Tengah, RS kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus pencurian tersebut.