Lucy Kurniasari: Hak Masyarakat Mendapat Vaksin Halal Bisa Dipenuhi

Jurnalis: Sri Hartutik Sandora
Kabar Baru, Surabaya– Anggota Komisi IX DPR RI dari Faksi Partai Demokrat dan dari Dapil Jatim 1 (Surabaya dan Sidoarjo), Lucy Kurniasari mengatakan bahwasannya keputusan MA itu tidak untuk ditawar.
Akan tetapi, Keputusan MA ini untuk dilaksanakan tanpa prasyarat apapun.
“Pemerintah harus segera mengadakan vaksin halal agar hak masyarakat mendapat vaksin halal dapat dipenuhi,”ujar Lucy Kurniasari, Senin (9/5/2022).
Ia menjelaskan bahwasannya pemerintah tidak boleh lagi mewajibkan masyarakat untuk vaksin sebelum tersedia vaksin halal.
“Yang mana masyarakat juga berhak menolak bila tetap dipaksa untuk di vaksin yang tidak halal,”jelasnya.
Lucy yang merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya mengungkapkan masyarakat berhak menuntut Pemerintah bila tetap memaksa rakyatnya untuk di vaksin yang tidak halal.
“Hal itu wajar karena sudah menjadi keputusan MA, tapi juga penduduk Indonesia memang mayoritas Islam. Mereka tentunya menuntut vaksin yang halal sebagaimana perintah agamanya,”ungkapnya.
Tambahnya, hal ini tentu ada konsekuensi hukum bagi Pemerintah bila tetap tidak memenuhi vaksin halal. Pemerintah harus menyadari hal itu, agar nantinya tidak banyak kasus hukum dari masyarakat yang menuntut haknya untuk mendapat vaksin halal.
“Untuk itu, Pemerintah harus dapat segera mendorong vaksin Merah Putih untuk secepatnya bisa menyelesaikan uji klinis. Dengan begitu, akan tersedia vaksin halal yang cukup untuk kebutuhan masyarakat yang belum di vaksin,”pungkasnya.