LHP Ferdy Sambo Bocor, Skandal Setoran Tambang Ilegal ke Petinggi Polri Bikin Heboh

Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Jakarta – Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang disusun oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, mengenai dugaan mafia tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) kini menjadi sorotan tajam publik.
Dokumen internal bernomor R/1253/IV/WAS.2.4/2022 tertanggal 7 April 2022 tersebut mengungkap skandal besar yang melibatkan perwira tinggi Polri, namun penanganannya hingga kini terkesan jalan di tempat dan tanpa kejelasan.
Sebelum mendekam di penjara, Ferdy Sambo sempat mengonfirmasi keterlibatan oknum petinggi kepolisian dalam praktik penambangan tanpa izin (ilegal mining).
“Laporan resmi sudah saya buat, intinya seperti itu. Jadi bukan tidak ditindaklanjuti,” tegas Sambo saat memberikan keterangan di sela persidangannya pada November 2022 silam.
Ia meminta instansi berwenang segera mendalami temuan tersebut agar tidak menguap begitu saja.
Aliran Dana Miliaran Rupiah Per Bulan
LHP yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut membeberkan temuan mengejutkan terkait sistem uang koordinasi yang terstruktur.
Dalam dokumen itu, Ismail Bolong—mantan personel Polres Samarinda—mengaku menyerahkan uang suap miliaran rupiah untuk mengamankan kegiatan tambang ilegal di Kaltim.
Rincian aliran dana yang tertuang dalam laporan tersebut meliputi:
Oktober – Desember 2021: Setoran Rp3 miliar per bulan untuk lingkungan Dittipidter Bareskrim Polri melalui Kombes Pol Budi Haryanto.
Oktober – Desember 2021: Penyerahan uang dalam bentuk Dollar AS (USD) senilai Rp2 miliar per bulan yang diduga mengalir langsung kepada pimpinan tinggi Bareskrim di ruang kerjanya.
Kebijakan Satu Pintu: Dugaan pengelolaan dana koordinasi oleh pejabat utama Polda Kaltim mulai dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda dengan porsi pembagian hingga 50 persen.
Keterlibatan Nama Besar dan Ratu Batu Bara
Selain melibatkan oknum kepolisian, LHP tersebut juga menyebut nama-nama pengusaha kondang seperti Tan Paulin dan Leny.
Keduanya diduga memiliki kedekatan khusus dengan Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltim untuk memuluskan penjualan batu bara ilegal.
Dokumen itu juga menyinggung adanya intervensi dari unsur luar, seperti oknum TNI dan Setmilpres, yang membuat penegakan hukum di lapangan seringkali terhambat.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sedang melacak aliran dana hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
KPK mengendus adanya keterkaitan antara metrik ton batu bara dengan sejumlah pihak, termasuk Tan Paulin.
Hingga kini, penyidik KPK masih terus mendalami transaksi batu bara di wilayah Kaltim yang diduga merugikan negara dalam jumlah fantastis.
Penegakan Hukum Dinilai Mandek
Meski LHP Ferdy Sambo telah memberikan rekomendasi pembenahan manajerial di Polda Kaltim dan pengawasan ketat oleh Bareskrim, realitanya publik belum melihat hasil yang sepadan.
Kasus Ismail Bolong cs sejauh ini baru menyentuh aspek perizinan tambang, namun belum menyentuh inti dari skandal suap sistemik yang melibatkan jenderal-jenderal di Korps Bhayangkara.
Hingga berita ini naik pada Sabtu (11/4/2026), pihak Kejaksaan Agung maupun Mabes Polri belum memberikan respons terbaru terkait kelanjutan berkas perkara yang sempat mandek tersebut.
Masyarakat kini menagih keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas isi LHP Sambo dan tidak membiarkan temuan pelanggaran terstruktur ini hilang ditelan bumi.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

