Jejak Mama Tia, Sosok yang Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Toheahu

Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Manado – Kesunyian Hutan Toheahu di Desa Paku Selatan, Bolaang Mongondow Utara, kini terusik oleh dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) skala besar.
Seorang warga resmi melaporkan aktivitas ilegal tersebut ke Mapolda Sulawesi Utara pada Rabu (18/03/2026) dengan menyertakan sejumlah dokumen dan bukti transaksi mengejutkan.
Laporan tersebut menyeret nama seorang perempuan berinisial SP alias Mama Tia. Pelapor menduga SP memiliki keterkaitan kuat dengan operasional tambang yang berlokasi di pedalaman hutan tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini status hukum yang bersangkutan masih sebatas pihak terlapor dan menunggu verifikasi lebih lanjut dari aparat kepolisian.
Pengolahan Sianida
Aktivitas tambang di Toheahu sejatinya bukan fenomena baru, namun pelapor menyebut terjadi perubahan signifikan sejak tahun 2023.
Praktik tambang yang semula tradisional diduga telah berubah menjadi industri ekstraksi skala besar yang berisiko tinggi terhadap lingkungan.
Pelapor membeberkan bahwa para pelaku mulai menggunakan bahan kimia berbahaya jenis sianida melalui metode tong untuk memisahkan emas dari material tambang.
Skala penggunaan bahan kimia ini memicu kekhawatiran akan kerusakan ekologis permanen di kawasan Hutan Toheahu yang selama ini menjadi paru-paru hijau bagi masyarakat Desa Paku Selatan.
Bukti Transaksi Fantastis
Poin paling krusial dalam laporan ke SPKT Polda Sulut ini adalah klaim adanya aliran dana jumbo hasil penjualan emas.
Pelapor mengaku mengantongi bukti-bukti transaksi yang menunjukkan perputaran uang mencapai Rp1 miliar setiap bulannya.
Jika terbukti benar, angka ini menegaskan bahwa aktivitas di Toheahu bukan sekadar tambang rakyat kecil, melainkan operasi terorganisir dengan nilai ekonomi tinggi.
“Laporan sudah masuk dan kami menyertakan bukti transaksi serta dokumen pendukung agar aparat segera bertindak,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Aparat Masih Bungkam
Hingga berita ini naik cetak, upaya konfirmasi terhadap pihak terlapor belum membuahkan hasil.
Pesan singkat yang dikirimkan wartawan melalui WhatsApp ke nomor yang diduga milik Mama Tia terpantau tidak aktif.
Di sisi lain, pihak Polda Sulawesi Utara juga belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan laporan masyarakat ini.
Publik kini menunggu langkah tegas kepolisian: apakah laporan ini akan membuka tabir praktik mafia tambang ilegal yang lebih luas, atau justru menguap begitu saja di tengah rimbunnya Hutan Toheahu.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

