Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Korupsi Benih Lobster, Edhy Prabowo Hanya Didakwa 5 Tahun Penjara

Penulis: Raka Aprillia Eka Putra, Mahasiswa di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Foto: antaranews.com).

Editor:

KABARBARU, ARTIKEL– Edhy Prabowo mantan Menteri Kelautan didakwa 5 tahun dan denda 400 juta atas korupsi benih lobster. Jaksa meyakini bahwa terdakwa menerima suap dari PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito. Sementara penerimaan uang sebesar Rp 24 Milyar diterima Edhy dari para eksportir benur lainnya. Namun jaksa tidak memberi tau siapa eksportir tersebut.Penerimaan uang 24 Milyar itu jaksa menyebut didapat edhy dari pengusaha benih lobster dalam bentuk biaya kargo dengan menggunakan perusahaan boneka.

Edhy membuat perusahaan PT ACK yang melakukan ekspor benur dengan cara mengumpulkan keuntungan melalui 2 orang representasinya agar terlihat legal dan tidak di curigai. Terdakwa juga menaruh keuntungan dengan menggunakan 2 orang bernama Amri dan ahmad bahtiar. Keduanya digunakan oleh terdakwa untuk dapat izin terkait benur tersebut.
Jaksa mengungkapkan, 24 Milyar berada di rekening BNI atas nama Amri melalui Ahmad bahtiar,sedangkan 5 milyar diterima di rekening yudi surya atimaja sebagai representasi dari Siswadhi Pranoto Loe.

Jasa Penerbitan Buku

Jaksa juga menyebut suap itu dilakukan untuk mempercepat proses perizinan budidaya laut. Jaksa juga mengatakan terdakwa menerima suap dari bawahannya yang adalah ketua tim uji tuntas perizinan budidaya budidaya lobster Andreau Misanta Pribadi, dan Safri selaku stasfus Edhy dan wakil ketua tim uji tuntas, Amiril Mukminin yang adalah sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi, istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Sidwadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistic Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Menurut Jaksa jika penerimaan uang dari PT ACK bisa disimpulkan bahwa proses yang terjadi itu terbilang sempurna. Meskipun uang tidak langsung diterima oleh Edhy, namun dinikmati pribadi dengan cara pemindahan buku rekening ke beberapa orang yang dekat dengan Edhy.

Berikut ini adalah sanksi hukum yang diberikan kepada bawahan Edhy Prabowo antara lain;

  1. Andreau Misanta Pribadi dengan 4 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah
  2. Safri dengan 4 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah
  3. Amiril Mukminin dengan 4 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah
  4. Sidwadhi Pranoto Loe dengan 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah
  5. Ainul faqih dengan 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah

Majelis Hakim berpendapat jika Edhy Prabowo melanggar pasal 12 A Undang-Undang RI no 31 tahun 1999 yang sudah di ubah dalam Undang-Undang RI no 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun hal hal yang memberatkan Edhy pada kasus Ini yaitu Edhy tidak ikut berpartisipasi mendukung tindak pidana korupsi dan tidak memberikan contoh sebagai menteri Republik Indonesia. Adapun hal yang meringankannya adalah edhy bersikap kooperatif, belum pernah dihukum dan aset asetnya telah disita oleh negara.

Jaksa mengungkap Edhy memberi arahan agar saksi Andreau Misanta Pribadi dan Safri untuk menjalankan arahan terkait ekspor tersebut.dan jaksa juga mengungkap jika Edhy sempat menelfon Safri dan Andreaw beberapa kali terkait perusahaan ekspor tersebut.ini bisa dibuktikan dengan adanya percakapan yang dimuat dalam surat tuntutan.

Pada saat sidang tuntunan,Jaksa mengabulkan Justice collaborator yang diajukan oleh PT PLI dan PT ACK, Siawadhi Pranoto Loe, Jaksa menilai ia sudah terus terang dan bekerja sama saat proses penyidikan sampai persidangan. Sedangkan untuk JC Stafsus Edhy, Safri tidak dikabulkan karena dinilai kurang terbuka dan kooperatif terhadap kasus ini. Jaksa berpendapat jika selama penyidikan berlangsung, penuntutan, sampai persidangan bahwa terdakwa hanya kooperatif untuk dirinya sendiri bukan untuk keseluruhan kasus ini.

Maka dari itu permohonan terdakwa ditolak oleh jaksa, tetapi bisa diringankan jika terdakwa bersedia melakukan pengembalian uang.

 

  • Penulis adalah Raka Aprillia Eka Putra,
    Mahasiswa di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  • Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kabarbaru.co

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store