Polemik Bendera Pelangi Yang Terjadi di Indonesia
Editor: Ahmad Arsyad
Kabar Baru, Opini- Akhir-akhir ini Indonesia dihebohkan dengan kasus bendera pelangi yang dikibarkan oleh Kedutaan Besar Inggris di Indonesia, bendera pelangi tersebut dikibarkan di samping bendera negara Inggris. Melalui unggahan resminya, @ukinindonesia Kedutaan Besar Inggris mengungkapkan alasan dari pemasangan bendera pelangi tersebut bahwa hak LGBT adalah hak asasi manusia mendasar. Atas unggahan tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat Indonesia.
Apakah kalian mengetahui bendera pelangi itu apa? Berikut ini kami akan memberikan ulasannya. Bendera pelangi dikenal sebagai salah satu ciri khas kelompok LGBT, menurut situs History bendera pelangi diciptakan pada tahun 1978 oleh seniman, desainer, veteran Perang Vietnam, dan pemain drag saat itu, yakni Gilber Baker. Dia ditugaskan untuk membuat bendera oleh ikon kelompok gay lain untuk parade kebanggaan tahunan San Fransisco.
LGBT merupakan singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Istilah ini digunakan semenjak tahun 1990-an dan menggantikan frasa “komunitas gay” karena istilah ini mewakili kelompok-kelompok yang telah disebutkan.
Selain itu, kelompok LGBT tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat Indonesia karena Deddy Corbuzier mengundang Ragil Mahardika dan pasangan Gaynya menjadi bintang tamu di podcast youtube milik Deddy Corbuzier.
Menanggapi isu tersebut masyarakat Indonesia memberikan tanggapan kontra karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam yang mana pada pandangan agama Islam LGBT itu dilarang. Dalam Islam LGBT dikenal dengan dua istilah, yaitu Liwath (gay) dan Sihaaq (lesbian). Liwath (gay) adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara memasukan dzakar (penis)nya kedalam dubur laki-laki lain. Allah SWT menamakan perbuatan ini dengan perbuatan yang keji (fahisy) dan melampui batas (musrifun). Sebagaimana Allah terangkan dalam al Quran yang artinya :
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al ‘Araf: 80 – 81)
Sedangkan Sihaaq (lesbian) adalah hubungan cinta birahi antara sesama wanita dengan image dua orang wanita saling menggesek-gesekkan anggota tubuh (farji’)nya antara satu dengan yang lainnya, hingga keduanya merasakan kelezatan dalam berhubungan tersebut. Hukum Sihaaq (lesbian) adalah haram. Berdasarkan dalil hadits Abu Said Al-Khudriy yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim (no. 338), At-Tirmidzi (no. 2793) dan Abu Dawud (no. 4018) bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ
“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Dan janganlah seorang laki-laki memakai satu selimut dengan laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita memakai satu selimut dengan wanita lain”
Maka dari itu, masyarakat Indonesia memberikan tanggapan kontra pada isu LGBT yang tengah ramai menjadi perbincangan pada masyarakat Indonesia.
*) Penulis adalah Hilmi, Mahasiswa Jurusan Perbandingan Madzhab Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kabarbaru.co