Kepala Diskominfo Sumenep Disebut dalam Potongan BAP Kasus BSPS 2024

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Sumenep — Nama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, disebut dalam potongan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024.
Mengutip MaduraPost, berisi kutipan dokumen dari sumber yang enggan disebutkan namanya.
“…tanda tangan rekom pencairan yang saya serahkan kepada Pak Indra (Kabid Perkim sebelum Pak Lisal), sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sumenep,” demikian tertulis dalam potongan BAP yang diterima, Kamis (26/2).
Kutipan itu mengaitkan nama Indra Wahyudi dengan proses rekomendasi pencairan dana saat masih menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kabid Perkim). Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Diskominfo Sumenep.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan NLA, Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Disperkimhub Sumenep, sebagai tersangka kelima dalam perkara tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menyatakan penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan.
“Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang menguatkan peran NLA dalam praktik korupsi program BSPS,” ujar Wagiyo, Rabu, 5 November 2025 lalu.
Program BSPS 2024 di Sumenep menyasar 5.490 penerima di 143 desa pada 24 kecamatan, dengan total anggaran Rp109,8 miliar atau Rp20 juta per penerima.
Penyidik menduga terdapat pemotongan dana Rp3,5–4 juta per penerima sebagai komitmen fee, serta biaya Laporan Penggunaan Dana (LPD) Rp1 juta hingga Rp1,4 juta.
NLA juga diduga meminta Rp100 ribu per penerima untuk kelancaran pencairan dan disebut menerima Rp325 juta dari salah satu saksi yang juga berstatus tersangka.
Kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp26.876.402.300 dan masih dalam proses verifikasi auditor.
Meski nama Indra Wahyudi muncul dalam potongan BAP, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari penyidik terkait status hukumnya.
Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons. Redaksi membuka ruang hak jawab.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

