Dorong Terwujudnya Kabupaten Jember Layak Anak, PC Kopri Jember Desak Pemerintah Segera Evaluasi Perda KLA
Jurnalis: Bagaskara Dwy Pamungkas
Kabarbaru, Jember – Menjelang pergantian tahun, evaluasi dan monitoring penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2024 belum juga dilaksanakan. Padahal, sebagaimana diamanatkan dalam PermenPPPA No. 12 Tahun 2022 Pasal 32 Ayat (1) Bab V tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak, disebutkan bahwa “Bupati atau Wali Kota wajib melakukan evaluasi KLA secara berkala setiap tahun di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.”
Sebelumnya, pada Jumat (20/09/2024), Pengurus Cabang Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (PC Kopri) Jember mengadakan audiensi dengan pemerintah daerah, termasuk DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD). Audiensi yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Jember itu membahas pelaksanaan Perda KLA selama satu tahun terakhir.
Dalam diskusi tersebut, PC Kopri Jember memaparkan hasil kajian sederhana mereka. Kajian itu mengungkapkan masih tingginya angka pernikahan dini, stunting, kekerasan terhadap anak, dan angka putus sekolah di Kabupaten Jember. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan predikat Kabupaten Layak Anak Nindya yang telah disandang Jember.
Evaluasi dan Monitoring yang Tertunda
Ketua I Kaderisasi PC Kopri Jember, Maharani, mengkritisi lambannya pelaksanaan evaluasi dan monitoring KLA oleh pemerintah daerah. Ia menilai, hingga akhir tahun 2024, belum ada langkah konkret yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memenuhi amanat Perda tersebut.
“Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada laporan resmi terkait pelaksanaan evaluasi dan monitoring penerapan Perda KLA di Kabupaten Jember. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah seolah tidak serius dalam menjalankan amanat tersebut,” ujar Maharani saat ditemui di Sekretariat PC PMII Jember pada Minggu (29/12/2024).
Menurut Maharani, evaluasi dan monitoring sangat penting untuk mengukur capaian target berdasarkan Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA, sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam implementasinya.
“Evaluasi ini juga merupakan langkah strategis untuk menyusun solusi dalam menghadapi kendala dan hambatan yang ada. Tanpa evaluasi, sulit untuk menentukan sejauh mana keberhasilan program KLA dan apa saja yang masih perlu diperbaiki,” tambahnya.
Harapan Akhir Tahun
Mendekati penghujung tahun, Maharani berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan nyata untuk mengevaluasi dan memonitor Perda KLA. Dengan begitu, langkah-langkah strategis untuk menciptakan Kabupaten Layak Anak yang lebih baik di masa depan dapat segera direalisasikan.
“Anak-anak adalah aset masa depan. Pemerintah harus menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi dan memenuhi hak mereka,” pungkas Maharani.