Kabar Dugaan Skandal Suap Bawaslu Kota Surabaya Gemparkan Masyarakat
Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabar Baru, Surabaya – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya mendesak agar Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Provinsi Jawa Timur mencabut lolosnya M. Agil Akbar menjadi salah satu peserta terpilih dalam seleksi anggota Bawalsu Kota Surabaya.
Diketahui, M. Agil Akbar yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Surabaya kembali mendaftarkan diri sebagai calon Bawaslu setempat dan ia dinyatakan lolos tes tulis oleh Timsel.
Desakan yang dilayangkan DPC GMNI Surabaya bukan tanpa alasan. Menurut mereka, M Agil Akbar sudah pernah menciderai demokrasi melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota Bawaslu Kota Surabaya yakni terlibat aktif mendukung salah seorang calon yang mengikuti sebagai peserta politik pada tahun 2019 yang lalu.
“Kami atas nama DPC GMNI Surabaya tidak bersepakat terhadap hasil pengumuman kelolosan tes tertulis yang dilaksanakan oleh tim seleksi bawaslu provinsi Jawa Timur yaitu meloloskan saudara M. Agil akbar menjadi salah satu peserta terpilih dalam mengikuti seleksi anggota Bawaslu kota Surabaya karena saya menilai bahwa saudara M. Agil Akbar sudah pernah menciderai demokrasi,” demikian tulis DPC GMNI Surabaya usai menggelar aksi demonstrasi.
“M. Agil Akbar diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi. Tak hanya itu, selain itu saudara M. Agil Akbar diduga telah melakukan praktik tindak pidana gratifikasi yaitu ada transaksi jual beli jabatan di dalam instansi bawaslu Kota Surabaya yakni dalam proses rekrutmen pengawas kecamatan yang ada di seluruh wilayah Kota Surabaya,” sambungnya.
Dalam rangka mengungkapkan kebenaran terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dalam seleksi penerimaan Panwascam 2022 yang dilakukan M. Agil Akbar cs, DPC GMNI Surabaya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu kepada Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Kami selaku DPC GMNI SURABAYA mendesak Kejaksaan Negeri Surabaya dengan memberikan tenggang waktu 14 hari dari sekarang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku. Demi kepastian hukum agar dapat diusut secara tuntas dugaan tindak pidana korupsi suap ini,” ujar GMNI.
Dalam keterangannya, GMNI Surabaya secara detail menuliskan, cara yang digunakan M. Agil Akbar cs, dalam melancarkan aksinya melakukan dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi, berikut dikutip secata utuh:
“Bahwa pada mulanya pada tanggal 28 September 2022 yang setidak-tidaknya masih bertempat di daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Sdr. Appridzani Syafrullah alias slolop selaku rekan Sdr. Agil Akbar menawarkan melalui Whatsapp kepada Sdr. AAA yang pada pokoknya mengajak Sdr. AAA untuk bergabung menjadi bagian daripada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya dengan beberapa syarat dan ketentuan, salah satunya Sdr. AAA tidak diberikan berhak menentukan dan membentuk Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Bahwa tawaran dalam chat melalui Whatsapp tersebut Sdr. Appridzani Syafrullah alias slolop mengatakan kepada Sdr. AAA yang pada pokoknya “Segera, momen tidak bisa diulang, sudah saya atur sedemikian rupa, daripada nanti orangnya berubah pikiran dan seumpama pendaftaran panwas diperpanjang malah semakin banyak kandidatnya”.
Bahwa Sdr. AAA setelah mendengar kabar momen tidak bisa diulang dan ketika pendaftaran di perpanjang berakibat semakin banyak kandidatnya, Sdr. AAA bergegas mencari pinjaman uang yang nantinya akan digunakan sebagai uang tanda jadi bahwa ia akan dijamin lolos seleksi Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan Sukilolo Kota Surabaya.
Bahwa Sdr. AAA mengatakan kepada Sdr. Appridzani Syafrullah alias slolop bahwa ia tidak dapat memberikan uang suap tersebut penyerahan (Levering) secara langsung, melainkan Sdr. AAA meminta uang yang hendak diberikan tersebut melalui penyerahan (Levering) transfer melalui m-banking yang ditujukan langsung kepada nomor rekening Sdr. Agil Akbar selaku ketua Bawaslu Kota Surabaya.
Akan tetapi Sdr. Appridzani Syafrullah alias slolop meminta uang suap atau uang tanda jadi tersebut ditransfer melalui m-banking yang ditujukan langsung kepada nomor rekening miliknya sendiri, sebab Sdr. Appridzani Syafrullah alias slolop berdalih bahwa Sdr. Agil Akbar tidak membawa ATM.
Bahwa Sdr. AAA telah selesai transfer senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada nomor rekening 4290749587 atas nama Appridzani Syafrullah dengan catatan pada transfer tersebut “DP panwascam untuk Agil Akbar” yang kemudian bukti transfer tersebut telah di screenshot oleh Sdr. AAA lalu kemudian dikirim melalui whatsapp kepada Sdr. Appridzani Syafrullah alias slolop.
Bahwa Sdr. AAA berlanjut menanyakan kepada Sdr. Appridzani Syafrullah alias slolop dengan pertanyaan yang pada pokoknya “ya sudah itu sudah tak DP Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terus tanyakan sisanya kapan terakhir deadline nya kepada Pak Agil”.
Lalu Sdr. Appridzani Syafrullah alias slolop menjawab yang pada pokoknya “kamu ngomong sendiri ke sini ben, tugasku sebagai penyambung lidah sudah selesai ya? yang penting aku sudah mengupayakan semaksimal mungkin agar kamu bisa menjadi panwascam, selebihnya kamu selesaikan sendiri dengan Pak Ketua”.
Bahwa pada tanggal 29 September 2022 antara Sdr. AAA menelfon Sdr. Appridzani Syafrullah alias slolop dengan tujuan konfirmasi dengan ucapan yang pada pokoknya “ini berapa nominalnya, pastikan”, Sdr. Appridzani alias slolop menjawab “iya fix 5 ribu (maksudnya Rp. 5.000.000,-), itu nanti buat uang tutup mulut, kamu jangan rame-rame ya (jangan bilang-bilang kepada siapa pun).
Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2022 Sdr. AAA menghubungi Sdr. Agil Akbar melalui chat whatsapp yang pada pokonya menyatakan bahwa “Pak saya sudah siap dananya, tinggal menunggu arahan selanjutnya”, “tak kirim sekarang ya pak uangnya?”, lalu Sdr. Agil Akbar menjawab yang pada pokoknya “iya, melalui slolop (Sdr. Appridzani Syafrullah) melalui account Dana saja”.
Bahwa Sdr. AAA juga mengatakan kepada Sdr. Agil Akbar melalui chat whatsapp yang pada pokoknya “Pak ini aku sudah pegang uangnya yang senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupaih), ini jaminan ya pak untuk masuk panwascam. Soalnya aku pinjam uang ini ke temanku yang bernama Andik Bokep, kalau iya tak transfer sekarang ya, chat ini jangan sampai orang lain tahu ya pak, langsung tak hapus”, lalu Sdr. Agil menjawab dengan pesan “Hapus chat”.
Bahwa pada Pukul 21:25 WIB tanggal 12 Oktober 2022 yang setidak-tidaknya masih bertempat di daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Sdr. AAA langsung mengirimkan uang senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupaih) melalui account Dana dengan nomor akun Dana 085732802420 atas nama App****ani Syah****lah yang oleh Sdr. AAA bukti transfer tersebut di screenshot lalu dikemudian dikirim melalui whatsapp kepada Sdr. Agil Akbar dengan diberikan catatan pesan yang pada pokoknya “Pak ini aku sudah transfer ke Dzani Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), sudah ini aku pasrahkan hidupku kepada Pak Agil untuk masuk ke Panwas. Tolong dibantu aku pak masuk ke Panwas, harapanku cuma ke Pak Agil, terima kasih bantuannya”, lalu Sdr. Agil Akbar menjawab “oke”.
Bahwa selain daripada itu Sdr. Agil Akbar mengirimkan materi atau kisi-kisi soal Computer Asisted Test kepada Sdr. AAA melalui whatsapp sembari Sdr. Agil Akbar mengatakan “Hanya untuk jaringan kita”.