Jaksa Ungkap Aliran Uang Kasus BTS 4G, Eks Menpora Dito Ariotedjo Disebut Menerima Sebesar 27 Miliar

Jurnalis: Masudi
Kabar Baru, Jakarta – Persidangan kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo kembali memunculkan fakta baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, telah membongkar aliran dana miliaran rupiah ke sejumlah pihak di luar terdakwa utama. Dalam keterangannya, nama Menpora Dito Ariotedjo turut disebut menerima Rp 27 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10/2023), JPU menilai keterangan Irwan berperan penting dalam mengurai jaringan besar di balik proyek BTS.
“Terdakwa Irwan Hermawan mengakui kejahatan yang dilakukan serta memberikan bukti signifikan. Keterangan ini membantu mengungkap aktor-aktor lain dengan peran lebih besar,” ujar jaksa.
Irwan, yang telah ditetapkan sebagai terdakwa, mengaku ikut menyalurkan dana kepada sejumlah pihak yang disebut sebagai ‘pengaman perkara’. Menurut JPU, pengakuan tersebut dikuatkan dengan kehadiran saksi-saksi yang mengetahui langsung dan bahkan ikut mengantarkan uang kepada pihak penerima.
Berikut rincian aliran dana yang dibacakan jaksa dalam tuntutan:
1. Edward Hutahaean menerima Rp 15 miliar, untuk penyelesaian penyelidikan di Kejaksaan Agung RI.
2. Sadikin Rusli menerima Rp 40 miliar, terkait penyelesaian pemeriksaan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
3. Dito Ariotedjo, Menpora saat ini, disebut menerima Rp 27 miliar untuk penyelesaian perkara di Kejaksaan Agung RI.
4. Nistra, disebut sebagai perantara untuk Komisi I DPR RI, menerima Rp 70 miliar guna kepentingan pengamanan politik.
Jaksa menyebut keterangan Irwan semakin meyakinkan karena diperkuat saksi a de charge, yakni pihak yang dianggap meringankan terdakwa, namun justru mengonfirmasi aliran dana tersebut.
“Saksi-saksi mengakui pernah mengantarkan uang-uang tersebut kepada penerima,” tegas jaksa.
Meski demikian, pihak-pihak yang disebut dalam persidangan membantah. Dito Ariotedjo, misalnya, menegaskan dirinya tidak pernah menerima dana sebagaimana disebut oleh Irwan. Ia juga telah hadir dalam persidangan sebagai saksi dan menyatakan keterangannya konsisten bahwa tidak ada aliran dana kepadanya.
Jaksa dalam tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Irwan Hermawan, denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan, serta membayar uang pengganti Rp 7 miliar. Selain itu, JPU meminta agar Irwan ditetapkan sebagai justice collaborator karena dinilai membuka tabir keterlibatan pihak-pihak lain.
Kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo sendiri mencuat pada 2022, ketika Kejaksaan Agung menemukan adanya penyalahgunaan anggaran dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 8 triliun.
Dengan terbongkarnya aliran dana baru yang disebut Irwan Hermawan, perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan Kejaksaan Agung untuk menindak pihak-pihak yang namanya terseret termasuk Dito Ariotedjo eks Menpora.