Empat Jurnalis Mimika Papua Diintimedasi dan Diteror Polisi, Kapolri Didesak Copot Kasatrskrim

Jurnalis: Afi Ibrahim
Kabar Baru, Mimika — Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan intimidasi, teror, hingga pemaksaan tanda tangan surat pernyataan di bawah tekanan yang dialami empat jurnalis Papuanewsonline.com oleh Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, bersama sejumlah anggotanya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam (3 Oktober 2025) hingga Sabtu (4 Oktober 2025) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. IPW menilai kejadian ini merupakan serangan brutal terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera bertindak tegas dengan mencopot Kasatreskrim Polres Mimika dan Kapolres Mimika, serta melakukan sidang kode etik dan pidana terhadap seluruh anggota yang terlibat dalam tindakan tersebut.
“Perlakuan intimidasi, teror, dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Mimika jelas melanggar Undang-undang dan Kode Etik Polri. Karena itu, sangat wajar bila pimpinan Polri segera memecat aparat yang mencoreng nama baik institusi,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Rabu (8/10/2025).
Kronologi Intimidasi terhadap Jurnalis
Kejadian bermula ketika penanggung jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav, memenuhi panggilan penyidik Polres Mimika terkait dugaan pencemaran nama baik. Namun, pemeriksaan itu berubah menjadi malam penuh ancaman.
Saksi menyebut, AKP Rian Oktaria datang ke ruang pemeriksaan dengan nada marah, lalu keluar sambil berteriak di depan dua jurnalis lain:
“Ini malam panjang, lama-lama sa tembak kepala!”
Tak berhenti di situ, setelah Ifo keluar dari ruang pemeriksaan, Kasatreskrim kembali menghubunginya lewat telepon dan menantang berkelahi sambil memaki:
“Anjing kamu di mana, mari kita duel satu lawan satu.”
Tidak lama berselang, belasan anggota polisi yang dipimpin langsung AKP Rian mendatangi kantor redaksi Papuanewsonline.com. Empat jurnalis — Ifo, Zidan, Abimanyu, dan satu rekan lainnya — dipaksa naik ke mobil berbeda setelah seluruh ponsel mereka disita.
Sesampainya di halaman Polres Mimika sekitar pukul 00.00 WIT, keempatnya mengalami intimidasi dan ancaman fisik. Dua jurnalis bahkan sempat dipaksa berduel di lapangan, sementara makian dan ancaman terus dilontarkan.
Menjelang subuh, keempat jurnalis itu dipaksa menandatangani surat pernyataan di atas meterai, berisi permintaan maaf dan janji menghapus berita yang memuat kritik terhadap Kapolres dan Kasatreskrim Mimika.
IPW: Pelanggaran Berat Kode Etik dan HAM
IPW menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap pejabat Polri wajib bertindak berdasarkan norma hukum, kesopanan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Sedangkan dalam Perpol 7/2022, pejabat Polri diwajibkan menjaga citra, kredibilitas, dan kehormatan institusi serta dilarang bersikap sewenang-wenang.
“Apa yang dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Mimika dan sejumlah anggotanya bukan saja pelanggaran etik, tapi juga pelanggaran pidana dan hak asasi manusia,” tegas Sugeng.
IPW juga mengutip pernyataan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, yang sebelumnya menegaskan bahwa seluruh jajaran kepolisian harus melindungi kerja-kerja jurnalistik.
“Pers adalah bagian penting dari sistem demokrasi. Polri sangat menghargai peran media dalam memberikan informasi faktual dan membangun. Tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius,” kata Trunoyudo, sebagaimana pernah disampaikan pada 26 Agustus 2025 lalu.
Melalui pernyataan ini, IPW mendesak agar Kapolri menggelar sidang etik dan pemecatan terhadap AKP Rian Oktaria, serta memastikan proses hukum berjalan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.