Imron Abd. Fattah Dijadwalkan Hadir di Sidang Tipikor Kasus PT Tonduk Majeng Hari Ini

Jurnalis: Muhammad Ody
Kabarbaru, Surabaya – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal yang melibatkan PT Tonduk Majeng Madura kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hari ini. Dalam agenda sidang tersebut, Imron Abd. Fattah dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal yang bersumber dari PT Sumber Daya, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Dalam proses penyidikan sebelumnya, aparat penegak hukum telah menetapkan tiga orang dari jajaran direksi PT Tonduk Majeng Madura sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang lanjutan hari ini beragendakan pemeriksaan saksi guna memperkuat konstruksi perkara. Nama Imron Abd. Fattah masuk dalam daftar pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan alur pengelolaan dana serta proses penyertaan modal yang kini menjadi sorotan publik.
Jaksa penuntut umum menghadirkan para saksi secara bertahap untuk mengungkap fakta-fakta persidangan, termasuk mekanisme pencairan anggaran, penggunaan dana, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam kebijakan maupun pengelolaan perusahaan.
Perkara ini mencuat setelah adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana penyertaan modal pada PT Tonduk Majeng Madura yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum hingga berujung pada penetapan tersangka terhadap sejumlah pihak di internal perusahaan.
Sidang di Pengadilan Tipikor ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan transparansi pengelolaan dana BUMD yang seharusnya digunakan untuk mendukung pengembangan usaha daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Majelis hakim dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebelum melanjutkan agenda persidangan berikutnya sesuai tahapan hukum yang berlaku. Proses persidangan masih akan terus bergulir hingga seluruh fakta terungkap secara terang di pengadilan.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

