Hinaan di Facebook Berbuah Penjara, ASN Kemenkes Kena Vonis

Jurnalis: Zuhri
Kabar Baru, Sorong – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta kepada Nelvy Kumala Nasrudin, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Kesehatan, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (19/6/2025) oleh majelis hakim yang dipimpin Hatija Paduwi, didampingi dua hakim anggota Rivai Rasyid Tukuboya dan Bernadus Papendang.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menetapkan pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan.
Dugaan Pelanggaran UU ITE
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait penyebaran konten bermuatan pencemaran nama baik.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan hakim, hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain belum pernah dihukum, merupakan seorang ibu dari anak balita, serta tidak memiliki catatan kriminal. Sementara itu, hal yang memberatkan antara lain sikap terdakwa yang dinilai tidak kooperatif dan dianggap tidak menunjukkan penyesalan.
Baik pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Latar Belakang Perkara
Perkara ini bermula dari unggahan di akun Facebook pribadi milik terdakwa, yang memuat pernyataan yang dianggap menyerang kehormatan Muhammad Mulfi, seorang warga Kota Sorong.
Unggahan tersebut muncul beberapa hari setelah pelaksanaan resepsi pernikahan terdakwa pada November 2022, di mana Muhammad Mulfi diketahui menjadi ketua panitia dan MC dalam acara tersebut.
Dalam unggahan tertanggal 1 Desember 2022, terdakwa diduga menyampaikan pernyataan bernuansa tuduhan dan penghinaan terhadap Mulfi, di antaranya menyebut dirinya sebagai korban sabotase acara dan melontarkan kalimat bernada sarkasme.
Unggahan yang bersifat publik itu kemudian tersebar dan direspons oleh sejumlah warganet. Salah satu saksi yang melihat konten tersebut melaporkan kepada korban dan melakukan tangkapan layar sebagai bukti.
Setelah upaya mediasi antara kedua belah pihak tidak membuahkan hasil, kasus ini dilaporkan ke pihak berwenang dan berlanjut ke proses hukum.
Respons Keluarga Pelapor
Pihak keluarga pelapor menyatakan bahwa proses hukum ini menjadi pembelajaran bagi siapa pun dalam menggunakan media sosial secara bijak.
“Selama persidangan kami melihat tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk menyampaikan permintaan maaf. Kami berharap putusan ini menjadi pengingat bahwa media sosial bukan tempat untuk melukai martabat orang lain,” ujar salah satu kerabat pelapor kepada Kabarbaru.co
Meski vonis telah dijatuhkan, perkara ini masih berpeluang untuk diajukan banding dalam waktu yang telah ditentukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.